Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on April 26, 2022 16:10
Total Views : 2496
Hukum HAKI
Sistem Hukum Kanonik
Gugatan Untuk Kepentingan Umum
PN tidak berwenang menilai tindakan Pemda atas Tanah Dibawah pengawasannya
Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase