Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on September 06, 2020 09:38
Total Views : 3387
Cek kosong dapat dikualifisir sebagai penipuan
UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 Nr. 12
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Organ Utama Negara dan Organ Negara Tambahan
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kerugian Immaterial Yang Tidak Dapat Dikabulkan