Sistem Hukum Adat
- Sistem hukum adat merupakan bagian yang integral dari system social secara menyeluruh.
- Sistem hukum adat bersumber dari masyarakat adat dan kebijakan serta peraturannya berasal dari para pendahulunya. Yang berperan melaksanakan sistem hukum adat ini adalah pemangku adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat.
- Dasar sistem hukum adat : Sistem sosial yang menjadi wadahnya yang secara tradisional akan dapat dikembalikan pada faktor kekerabatan dan wilayah/kesatuan tempat tinggal.
- Hukum Adat tidak mengenal Zakelijke rechtern & persoonlijke rechten
- Zakelijke rechten : hak atas suatu barang yang bersifat absolut
- Persoonlijke rechten : hak orang perorangan yang hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu saja.
- Hukum Adat tidak mengenal perbedaan antara Publick Recht & Privaat Recht. Kalaupun ada maka batas-batasnya antara kedua system tersebut tidak jelas/ tegas.
- Hukum Adat tidak mengenal Pengadilan Pidana untuk Perkara Pidana & Pengadilan perdata untuk perkara perdata. Tetapi semua perkara baik pidana/perdata selalu diselesaikan oleh kepala adat.
Beberapa jenis hukum adat :
- Hukum Perkawinan
- Hukum Waris
- Hukum Kekerabatan