Asas-Asas Hukum Secara Umum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 18, 2020 19:55

  1. Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali
    • Tiada Suatu Perbuatanpun Dapat Dihukum, Kecuali Atas Kekuatan Undang-Undang Yang Telah Ada Sebelum Perbuatan Itu Dilakukan
  2. In Dubio Pro Reo
    • Dalam Keraguan Diberlakukan Ketentuan Yang Paling Menguntungkan Bagi Si Terdakwa
  3. Similia Similibus
    • Bahwa Perkara Yang Sama (Sejenis) Harus Diputus Sama (Serupa)
  4. Pact Sunt Servanda
    • Bahwa Perjanjian Yang Sudah Disepakati Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak Yang Bersangkutan
  5. Geen Straft Zonder Schuld
    • Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
  6.  Lex Posterior Derogate Legi Prior
    • Undang-Undang Yang Berlaku Kemudian Membatalkan Undang-Undang Terdahulu, Sejauh Undang-Undang Itu Mengatur Objek Yang Sama
  7. Lex Superior Derogate Legi Inferiori
    • Undang-Undang Dimana Jika Ada 2 Undang-Undang Yang Mengatur Objek Yang Sama Maka Undang-Undang Yang Lebih Tinggi Yang Berlaku Sedangkan Undang-Undang Yang Lebih Rendah Tidak Mengikat.
  8. Lex Specialis Derogate Legi Generali
    • Undang-Undang Yang Khusus Mengenyampingkan Yang Umum
  9. Res Judicata Pro Veritate Habeteur
    • Putusan Hakim Dianggap Benar Sampai Ada Putusan Hakim Lain Yang Mengoreksinya.
  10. Lex Dura Set Tamen Scripta
    • Undang-Undang Bersifat Memaksa, Sehingga Tidak Dapat Diganggu Gugat.
  11. Audi Et Alteram Partem / Audiatur Et Altera Pars
    • Bahwa Para Pihak Harus Didengar. Contohnya, Apabila Persidangan Sudah Dimulai, Maka Hakim Harus Mendengar Dari Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa, Bukan Hanya Dari Satu Pihak Saja.
  12. Bis De Eadem Re Ne Sit Action / Ne Bis In Idem
    • Mengenai Perkara Yang Sama Dan Sejenis Tidak Boleh Disidangkan Untuk Yang Kedua Kalinya
  13. Clausula Rebus Sic Stantibus
    • Suatu Syarat Dalam Hukum Internasional Bahwa Suatu Perjanjian Antar Negara Masih Tetap Berlaku, Apabila Situasi Dan Kondisinya Tetap Sama
  14.  Cogitationsis Poenam Nemo Patitur
    • Tidak Ada Seorangpun Dapat Dihukum Oleh Sebab Apa Yang Dipikirkannya.
  15. Summum Ius Summa Iniuria
    • Kepastian Hukum Yang Tertingggi, Adalah Ketidakadilan Yang Tertinggi.
  16. Ius Curia Novit Memandang 
    • Bahwa Setiap Hakim Tahu Akan Hukum Sehingga Harus Mengadili Setiap Perkara Yang Diajukan Kepadanya
  17. Presumption Of Innocence
    • Seorang Tidak Boleh Disebut Bersalah Sebelum Dibuktikan Kesalahannya Melalui Putusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Praduga Tak Bersalah) 
  18. Unus Testis Nullus Testis
    • ( Satu Saksi Bukanlah Saksi ) Yaitu Hakim Harus Melihat Suatu Persoalan Secara Objektif Dan Mempercayai Keterangan Saksi Minimal Dua Orang, Dengan Keterangan Yang Tidak Saling Kontradiksi. Atau Juga, Keterangan Saksi Yang Hanya Satu Orang Terhadap Suatu Kasus, Tidak Dapat Dinilai Sebagai Saksi.
  19. In Dubio Pro Reo
    • Apabila Hakim Ragu Mengenai Kesalahan Terdakwa, Hakim Harus Menjatuhkan Putusan Yang Menguntungkan Bagi Terdakwa
  20. Fair Rial / Self Incrimination
    • Pemeriksaan Yang Tidak Memihak, Atau Memberatkan Salah Satu Pikah Atau Terdakwa
  21. Speedy Administration Of Justice
    • Seseorang Berhak Untuk Cepat Diperiksa Oleh Hakim Demi Terwujudnya Kepastian Hukum Bagi Mereka (Peradilan Yang Cepat)
  22. The Rule Of Law
    • Semua Manusia Sama Kedudukanyan Di Depan Hukum, Atau Persamaan Memperoleh Perlindungan Hukum.
  23. Nemo Judex Indoneus In Propria
    • Tidak Seorangpun Dapat Menjadi Hakim Yang Baik Dalam Perkaranya Sendiri. Artinya, Seorang Hakim Dianggap Tidak Akan Mampu Berlaku Objektif Terhadap Perkara Bagi Dirinya Sendiri Atau Keluarganya, Sehingga Ia Tidak Dibenarkan Bertindak Untuk Mengadilinya.
  24. Cogatitionis Poenam Nemo Patitur
    • Tidak Seorangpun Dapat Dihukum Karena Apa Yang Dipikirkan Atau Yang Ada Di Hatinya. Artinya, Pikiran Atau Niat Yang Ada Dihati Seseorang Untuk Melakukan Kejahatan Tetapi Tidak Dilaksanakan Atau Diwujudkan Maka Ia Tidak Boleh Dihukum.
  25. Restitution In Integrum
    • Kekacauan Dalam Masyarakat, Haruslah Dipulihkan Dalam Keadaan Semula (Aman). Artinya, Hukum Harus Memerankan Fungsinya Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik.
  26. Errare Hummanum Est, Turpe In Errore Perseverrare
    • Membuat Kekeliruan Itu Manusiawi Namun Tidaklah Baik Untuk Mempertahankan Terus Kekeliruan Tersebut.
  27. Fiat Justitia Ruat Coelom / Fiat Justicia Pereat Mundus
    • Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh Atau Dunia Dunia Akan Musnah, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan.
  28. Vermoeden Van Rechtmatigheid / Praesuptio Iustae Causa
    • Setiap Tindakan Penguasa Harus Selalu Dianggap Benar Atau Rechtmatig Sampai Ada Keputusan Yang Membatalkannya
  29. Dominus Litis
    • Keaktifan Hakim Dimaksudkan Untuk Mengimbangi Kedudukan Para Pihak Yang Tidak Berimbang.
  30. Erga Omnes
    • Bahwa Setiap Putusan Berlaku Bukan Hanya Bagi Para Pihak Yang Berperkara Tetapi Bagi Semua Orang Yang Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama
  31. Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen
    • Setiap Orang Dianggap Mengetahui Hukum
  32. Geen Straf Zonder Schuld
    • Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
  33. Lex Niminem Cogit Ad Impossibilia
    • Undang-Undang Tidak Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu Yang Tidak Mungkin
  34. Nullum Crimen Nulla Poena Sine Lege
    • Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengaturnya. Jadi Suatu Tindak Kejahatan Dikatakan Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Apabila Melanggar Undang-Undang Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.
  35. Nemo Plus Juris Tarnsferre Potest Quam Ipse Habet
    • Tidak Seorangpun Dapat Mengalihkan Lebih Banyak Haknya Dari Pada Yang Ia Miliki.
  36. Opinion Necessitates
    • Keyakinan Atas Sesuatu Menurut Hukum Adalah Perlu Sebagai Syarat Untuk Timbulnya Hukum Kebiasaan.
  37. Quiquid Est In Territorio, Etiem Est De Territorio
    • Dalam Hukum Internasional Yang Menyatakan Bahwa Apa Yang Ada Berada Dalam Batas-Batas Wilayah Negara Tunduk Kepada Hukum Negara Itu.
  38. Testimonium De Auditu
    • Kesaksian Dapat Didengar Dari Orang Lain
  39. Equality Before Sovereign Rights
    • Setiap Negara Memiliki Kesamaan Kedaulatan, Kesetaraan Hak Dan Kewajiban, Kesetaraan Sebagai Anggota Organisasi Internasional, Tanpa Mempertimbangkan Adanya Perbedaan Ekonomi, Sosial, Politik, Dan Sifat Lainnya.
  40. Equality Before The Law
    • Setiap Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Di Hadapan Hukum Dengan Tidak Ada Pengecualian
  41. Ultimum Remedium 
    • Hukum Pidana Hendaklah Dijadikan Upaya Terakhir Dalam Hal Penegakan Hukum
  42. Ultimum Premium Remedium
    • Mendahulukan Penegakan Hukum Melalui Sarana Hukum Pidana

Referensi

  • Berbagai sumber
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3726

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay