Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut:
| Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan |
| Pasal 31 |
|
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 5. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
6. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86
7. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102
8. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108
9. Pasal 111 dihapus. |