Sebelum membahas mengenai asas-asas hukum tanahnasional lebih jauh lagi, ada baiknya memahami terlebihdahulu mengenai pengertian asas itu sendiri. Kalau dilihatdalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian“asas” diuraikan sebagai berikut:
- dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atauberpendapat);
- dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi;
- hukum dasar.
- Asas Kenasionalan
- Wilayah Indonesia merupakan kesatuan tanah airseluruh rakyat Indonesia sebagai bangsa Indonesia yangmenunjukkan bahwa tanah bagi bangsa Indonesiamempunyai sifat komunalistik. Bersifat komunalistikmaksudnya adalah semua tanah yang terdapat dalamwilayah negara Republik Indonesia merupakan tanahbersama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsaIndonesia, menjadi hak bagi bangsa Indonesia, dan bukansemata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja.7Bagi bangsa Indonesia, tanah memiliki sifat religius.Seluruh tanah yang ada di wilayah negara RepublikIndonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hal ini merupakan perwujudan dari Sila PertamaPancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.8Selama rakyat Indonesia bersatu sebagai bangsaIndonesia dan selama bumi, air dan ruang angkasaIndonesia masih ada, sehingga dalam keadaan apapuntidak akan ada suatu kekuasaan yang dapat memutuskanmaupun meniadakan hubungan tersebut. Jadi hubunganyang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan bumi, air ruang angkasa adalah merupakan hubungan yangbersifat abadi.
- Asas pada Tingkatan Tertinggi Bumi, Air, RuangAngkasa, dan Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya Dikuasai oleh Negara
- Negara tidak bertindak sebagai pemilik tanahmelainkan negara bertindak sebagai badan penguasa dariorganisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia yangmemiliki wewenang pada tingkatan tertinggi untuk:
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan,penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, airdan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubunganhukum antara orang-orang dengan bumi, air danruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubunganhukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatanhukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.Hak menguasai negara tersebut ditujukkan untukmencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyak untukmewujudkan rakyat Indonesia yang bahagia dansejahtera.
- Berdasarkan hak menguasai tersebut, negaradapat memberikan tanah kepada seseorang atau badanhukum dengan suatu hak menurut peruntukkan dankeperluannya, seperti:
- a. Hak Milik;
- b. Hak Guna Usaha;
- c. Hak Guna Bangunan;
- d. Hak Pakai; atau
- e. Memberikan tanah dalam pengelolaan kepada suatubadan penguasa untuk digunakan bagi pelaksanaantugasnya masing-masing.
- Berdasarkan hak menguasai tersebut, negaradapat memberikan tanah kepada seseorang atau badanhukum dengan suatu hak menurut peruntukkan dankeperluannya, seperti:
- Negara tidak bertindak sebagai pemilik tanahmelainkan negara bertindak sebagai badan penguasa dariorganisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia yangmemiliki wewenang pada tingkatan tertinggi untuk:
- Asas Mengutamakan Kepentingan Nasional dan Negara yang Berdasarkan Atas Persatuan Bangsa dari pada Kepentingan Perseorangan atau Golongan
- Keberadaan hak ulayat diakui bagi kesatuanmasyarakat hukum adat tertentu yang sepanjangkenyataannya masih ada. Hak ulayat ini ini dapat dilihatdari kegiatan sehari-hari Kepala Adat yang masih diakuisebagai pengemban tugas kewenangan mengatur danmemimpin penggunaan tanah ulayat yang merupakantanah bersama warga masyarakat hukum adat yangbersangkutan. Pelaksanaak dari penggunaan hak ulayatini tetap harus sesuai dengan kepentingan nasional dannegara yang dilaksanakan berdasarkan atas persatuanbangsa serta tidak boleh bertentangan dengan aturanaturan yang berlaku nasional. Apabila keberadaan hakulayat ini kenyataannya sudah tidak ada, maka hakulayat masyarakat hukum adat tidak dapat dihidupkanlagi maupun tidak dapat diciptakan kembali hak ulayatyang baru. Kepentingan suatu masyarakat hukum adatharus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yangkepentingannya lebih luas, sehingga pelaksanaan dari hakulayat suatu masyarakat hukum adat harus sesuaidengan pelaksanaan kepentingan negara.
- Asas Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial
- Hak atas tanah apapun yang dimiliki olehseseorang, tidak akan dibenarkan apabila tanah tersebutdigunakan semata-mata untuk kepentingannya sendiriyang merugikan masyarakat. Penggunaan tanah harusdisesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehinggabermanfaat baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaanbagi masyarakat dan negara. Kepentingan masyarakatdan kepentingan perseorangan haruslah salingmengimbangi yang mewujudkan kemakmuran, keadilandan kebahagiaan bagi seluruh rakyat. Tanah wajibdipelihara sebaik-baiknya agar kesuburannya tetapterjaga dan dicegah kerusakannya. Kewajiban memeliharatanah ini tidak hanya dibebankan kepada pemegang haktanahnya, juga menjadi kewajiban dan tanggung jawabdari setiap orang, badan hukum atau instansi yangmemiliki suatu hubungan dengan tanah tersebut. Apabilakepentingan umum menghendaki diambilnya hak atastanah, maka pemegang hak atas tanah harus melepaskanhak atas tanahnya dengan pemberian ganti kerugian yanglayak sesuai dengan mekanisme pencabutan hak atastanah.
- Asas Hanya Warga Negara Indonesia yag Mempunyai Hak Atas Tanah
- Asas ini menegaskan bahwa hanya warga negarayang memiliki kedudukan sebagai subjek dari Hak Milik.Orang asing yang berkedudukan di Indonesia tidak dapatmempunyai tanah yang berstatus Hak Milik, melainkanhanya memiliki Hak Pakai atas tanah dan Hak Sewa Bangunan dengan jangka waktu terbatas. Demikian jugauntuk badan-badan hukum, tidak dapat memiliki HakMilik atas tanah. Perkecualian hanya untuk badanhukum yang bergerak dalam bidang lapangan social dankeagamaan yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah,sepanjang Hak Milik atas tanahnya digunakan untukmenjalankan usahanya di bidang lapangan social dan keagamaan tersebut.
- Asas Persamaan Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
- Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-hak atas tanah, sepanjang memiliki status kewarganegaraan warga negara Indonesia. Hak-hak atas tanah yang dapatdiperoleh, yaitu:
- a. Hak Milik;
- b. Hak Guna Usaha;
- c. Hak Guna Bangunan;
- d. Hak Pakai;
- e. Hak Sewa untuk Bangunan.Untuk melindungi setiap masyarakat di dalampenidasan ataupun penyalahgunaan oleh pihak-pihaktertentu terhadap penggunaan hak-hak atas tanahtersebut, hendaknya dibuatkan pengaturan mengenaiperlindungan dan pencegahan terhadap penguasaan ataskehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampauaibatas dalam bidang-bidang usaha agraria
- Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-hak atas tanah, sepanjang memiliki status kewarganegaraan warga negara Indonesia. Hak-hak atas tanah yang dapatdiperoleh, yaitu:
- Asas Tanah Pertanian Harus Dikerjakan atau Diusahakan Secara Aktif oleh Pemiliknya Sendiri dan Mencegah Cara-Cara yang Bersifat Pemerasan
- Pelaksanaan asas ini, akhir-akhir ini menjadi dasardari pelaksanaan land reform atau agrarian reform andrural development yang berupa pengerjaan atas tanahpertanian dikerjakan atau diusahakan secara aktif olehpemiliknya sendiri. Maksud dari asas ini adalah bahwatanah pertanian tidak boleh ditelantarkan olehpemiliknya, tidak digunakan atau tidak diusahakansesuai dengan sifat, tujuan, dan keadaannya.Penelantaran tanah merupakan penyebab hapusnya hakatas tanah dan berakibat hak atas tanah kembali menjaditanah yang dikuasai langsung oleh negara (menjadi tanahnegara).
- Asas Tata Guna Tanah/Penggunaan Tanah Secara Berencana
- Pemerintah di dalam rangka sosialisme Indonesiamembuat suatu rencana umum mengenai persediaan,peruntukkan, dan penggunaan bumi, air, ruang angkasa,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadigunakan untuk:
- a. Keperluan negara;. Keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnyasesuai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- c. Keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, social,kebudayaan dan kesejahteraan;
- d. Keperluan mengembangkan produksi pertanian,peternakan, dan perikanan serta kegiatan yang sejalandengan itu;
- e. Keperluan mengembangkan industri, transmigrasi,dan pertambangan
- Perencanaan mengenai peruntukkan, penggunaan,dan persediaan atas bumi, air dan ruang angkasa gunakepentingan rakyat dan negara diperlukan untukmewujudkan cita-cita bangsa. Adanya perencanaan ini,maka penggunaan tanah akan dapat dilakukan secaraterpimpin dan teratur sehingga memberikan manfaat yangsebesar-besarnya bagi rakyat dan negara.
- Pemerintah di dalam rangka sosialisme Indonesiamembuat suatu rencana umum mengenai persediaan,peruntukkan, dan penggunaan bumi, air, ruang angkasa,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadigunakan untuk:
- Asas Kesatuan Hukum
- Kesatuan hukum tersebut maksudnya kesatuanpengaturan yang meliputi bidang-bidang hukum, hak atastanah, pendaftaran tanah, dan hak jaminan atas tanah.Kesatuan hukum dalam hukum tanah diwujudkandengan menjadikan hukum adat sebagai dasar daripembentukan hukum tanah nasional. Tujuannya yaituagar hanya terdapat satu hukum tanah yang berlaku diwilayah negara Republik Indonesia.
- Asas Jaminan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
- Hukum tanah kolonial bagi rakyat Indonesia slitidak memberikan jaminan kepastian hukum, karenatanah-tanah yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tidakdidaftar. Meskipun hak atas tanah memiliki fungsi sosial,bukan berarti kepentingan pemegang hak atas tanah diabaikan begitu saja. Untuk memberikan penghormatandan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah,hak atas tanah yang dimilikinya tidak dapat begitu sajadiambil oleh pihak lain meskipun itu untuk kepentinganumum, sehingga kepada pemegang hak atas tanahdiberikan ganti rugi yang layak.
- Asas Pemisahan Horizontal
- Implementasi dari asas ini adalah Hak Sewa UntukBangunan. Seseorang atau suatu badan usaha menyewatanah Hak Milik orang lain yang tidak ada bangunannyadengan membayar sejumlah uang sebagai uang sewa yangbesarnya ditetapkan atas dasar kesepakatan, untukjangka waktu yang ditentukan, dan penyewa diberikanhak untuk mendirikan bangunan yang digunakan untukjangka waktu tertentu yang telah disepakati kedua belahpihak. Dalam Hak Sewa Untuk Bangunan terdapatpemisahan secara horizontal antara pemilik tanah denganpemilik bangunan yang ada diatasnya.
Sumber : Diktat Hukum Agraria 2017 Universitas Udayana Denpasar