- Yang boleh ditahan, orang yang telah berstatus tersangka dipenyidikan, terdakwa di penuntutan dan di tingkat pemeriksaan pengadilan;
- Tersangka terdakwa yang ditahan harus dilakukan ditempat tertentu yaitu di rumah tahanan Negara (RUTAN) atau cabang RUTAN, tidak boleh ditempat lain.
- Yang boleh melakukan penahanan, hanyalah :
- Penyidik, untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan;
- Penuntut Umum, untuk kepentingan pemeriksaan tingkat penuntutan;
- Hakim PN, untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan negeri;
- Hakim PT, untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan tinggi pada tingkat banding;
- Hakim Agung, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.
- Penahanan oleh penyidik dan penuntut umum dalam bentuk surat perintah sedangkan penahanan oleh hakim dengan Surat penetapan;
- Penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tetapi harus dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Syarat Materiil Atau Objektif
- Terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana, atau mencoba atau membantu melakukan tindak pidana dalam hal :
- Tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 282 ayat (3), 296, 335 ayat (1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHP.
- Catatan :
- Khusus mengenai percobaan atau perbuatan melakukan tindak pidana eks pasal 351
- dan pasal 506 KUHP, harus dianggap tidak ada karena percobaan dan perbuatan melakukan tindak pidana tersebut tidak di pidana. Jadi kalau tidak dipidana pelakunya bagaimana bisa ditahan.
- Terhadap pasal 26 RO juga diangggap tidak ada karena bukan kejahatan dan lagi pula sudah ada UU kepabeanan yang mengatur hal yang sama.
- Terhadap tindak pidana imigrasi, tindak pidana narkotika sudah ada UU yang baru sehingga pasal dalam UU itu sudah tidak berlaku lagi.
- Syarat Formal Atau Subjektif / kebutuhan
- Sekalipun telah memenuhi syarat materiil tidak berarti pejabat pada semua tingkat pemeriksaan langsung boleh menahan tersangka/terdakwa, tetapi penahanan baru bisa dilakukan apabila :
- Harus sudah ada bukti yang cukupbahwatersangka/ terdakwa pelaku tindak pidana tersebut;
- Ada kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, atau;
- Ada kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti, atau;
- Ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa, akan mengulangi tindakan melakukan tindak pidana.
- Syarat Pembuktian
- Telah diperoleh bukti yang cukup (Pasal 21 ayat 1 KUHAP).
- Yang dimaksud dengan bukti yang cukup ialah harus ada minimal dua bukti yang berhubungan satu dengan yang lain menunjukkan bahwa tersangka/terdakwa pelaku tindak pidana itu.
- Syarat Administratif
- Surat perintah penahanan harus disampaikan kepada tersangka dan turunannya disampaikan kepada keluarganya atau kuasanya.
- Bahwa syarat materiil maupun Syarat formal diuraikan diatas merupakan perwujudan asas perlindungan terhadap hak asasi tersangka/ terdakwa yang tercermin pada asas praduga tidak bersalah. Jadi prinsipnya tersangka/terdakwa diperiksa tidak perlu ditahan, dan baru dilakukan penahanan kalau terpaksa Sebagai upaya terakhir, itupun kalau memenuhi Syarat materiil dan Syarat formal.
- Tidak Seperti terjadi sekarang yang penting tahan dahulu, penangguhan/penahanannya dipertimbangkan kemudian.
- Penyidik dengan Surat perintah penahanan, penuntut umum dengan Surat perintah penahanan, hakim dengan Surat penetapan yang dilaksanakan oleh penuntut umum.
- Dalam Surat perintah penahanan, atau penetapan hakim harus mencantumkan :
- Identitas tersangka/terdakwa
- Alasan penahanan (untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan pengadilan)
- Uraian singkat mengenai tidak pidana yang dipersangkakan/ didakwakan, dengan menyebutkan pasal sangkaan/dakwaan
- Tempat dimana tersangka/terdakwa ditahan
- Jangka waktu lamanya penahanan
- Penyidik atau penuntut umum yang melaksanakan penahanan hams membuat berita acara penahanan yang menyebutkan :
- Sejak kapan penahanan mulai dilakukan
- Tempat penahanan
- Berita acara ditandatangani pejabat yang menahan dan tersangka/terdakwa
- Turunan surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan diberikan, kepada keluarga/ penasehat hukumnya.
- Catatan :
- Tidak dipenuhinya syarat penahanan atau tata Cara penahanan dapat merupakan alasan bagi tersangka atau terdakwa mengajukan praperadilan terhadap pejabat yang bersangkutan kepada pengadilan negeri (akan dibahas pada bab praperadilan).
- Catatan :
JENIS PENAHANAN
Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dapat berupa :
- Tahanan Rumah Tahanan Negara (tahanan RUTAN)
- Lazimnya tahanan ditahan di RUTAN sehingga disebut tahanan RUTAN, akan tetapi mengingat RUTAN yang ada masih Sangat terbatas Sementara tahanan Semakin banyak maka melalui Surat keputusan menteri kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) juga berfungsi Sebagai RUTAN di Samping itu tempat tahanan yang ada di Mabes POLRI, POLRES, POLSEK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan di Kejaksaan Negeri menjadi Cabang Rumah Tahanan Negara (cabang RUTAN). Pada tahanan Rutan harus dipisahkan antara tahanan laki-laki dan tahanan wanita Serta tahanan anak-anak.
- Tahanan Rumah
- Tahanan Rumah dilakukan di rumah (tempat tinggal atau kediaman tersangka/terdakwa) Sebagaimana tersebut dalam Surat printah/Surat penetapan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang menjalani tahanan rumah harus diawasi oleh pejabat yang melakukan penahanan. Dalam hal tahanan hakim maka yang mengawasi adalah penuntut umum Sebagai pelaksana penetapan hakim. Tahanan rumah tidak keluar rumah atau meninggalkan rumah tanpa Seizin pejabat yang melakukan penahanan atau yang ditugaskan melakukan pengawasan, dan untuk itu harus dengan Surat izin meninggalkan rumah dan hanya untuk Sementara dan untuk Satu tujuan tertentu.
- Tahanan Kota
- Pelaksanaan tahanan kota dilakukan di dalam kota, atau desa atau kampung yang disebutkan secara tegas dalam surat perintah penahanan/penetapan penahanan, tersangka/terdakwa yang menjalani tahanan kota tidak boleh meninggalkan kota atau desa atau kampung yang ditentukan tanpa seizin dari pejabat yang menahan. Tahanan dapat melakukan kegiatan sehari-hari di dalam kota atau desa tempat ia ditahan. Terhadap tahanan kota ada kewajiban untuk melaporkan keberadaannya pada waktu-Waktu yang telah ditentukan.
- Penangguhan Penahanan
- Seorang tersangka/terdakwa yang sedang menjalani masa penahanan dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau melalui penasehat hukumnya kepada pejabat yang melakukan penahanan secara tenulis. Pengajuan penangguhan penahanan diberikan dengan jaminan berupa :
- Jaminan uang
- Biasanya jumlah uang jaminan ditetapkan oleh pejabat yang menahan dan uang jaminan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
- Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan menjadi milik negara dan disetor kekas negara sebagai penghasilan negara non pajak.
- Jaminan orang
- Dalam hal jaminan adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri, maka setelah lewat Waktu 3 (tiga) bulan tidak ditemukan, penjamin diwajibkan membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat yang memberikan penangguhan penahanan untuk kemudian disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan tersebut.
- Jaminan uang
- Seorang tersangka/terdakwa yang sedang menjalani masa penahanan dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau melalui penasehat hukumnya kepada pejabat yang melakukan penahanan secara tenulis. Pengajuan penangguhan penahanan diberikan dengan jaminan berupa :
- Pengalihan Jenis Penahanan
- Pejabat pada semua tingkat pemeriksaan, yang melakukan penahanan berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan dan yang satu kepada jenis penahanan yang lain. Pengalihan jenis penahanan dilaksanakan baik berdasarkan kewenangannya, berdasarkan kebutuhan, maupun atas pennohonan tersangka/ terdakwa.
- Pengalihan jenis penahanan harus dinyatakan secara tersendiri dengan Surat perintah pengalihan penahanan atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka/ terdakwa dan keluarga. Pengalihan penahanan dapat terjadi dari jenis penahanan yang lebih berat kepada yang lebih ringan atau sebaliknya sesuai kebutuhan. Undang-undang tidak mengatur kalau tersangka/ terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan apakah harus dengan jaminan atau tidak sebagaimana lazimnya permohonan penagguhan penahanan. Dalam hal pengalihan menjadi tahanan kota, kiranya dapat diperbolehkan pengalihan dengan jaminan baik orang ataupun uang.
- Batas Waktu Penahanan Penyidik.
- Dalam hal penyidik terpaksa harus melakukan penahanan, maka untuk kepentingan penahanan penyidik hanya diberi wewenang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
- Apabila pemeriksaan penyidikan belum selesai dan penahanan tetap diperlukan, maka masa penahanan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum (atas permintaan penyidik dengan menyertakan resume perkembangan penanganan perkara) untuk paling lama 40 (empat puluh) hari.
- Setelah lewat 60 (enam puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum dengan tidak mempertimbangkan apakah pemeriksaan belum selesai.
- Sebaliknya dalam hal pemeriksaan telah selesai sebelum masa penahanan berakhir, maka tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan dengan tidak perlu menunggu masa penahanan habis.
- Apabila terdapat alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
- Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih, atau tersangka sakit fisik atau mental yang berat berdasarkan keterangan dokter.
- Maka guna kepentingan pemeriksaan, penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan penyidik untuk jangka Waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dalam hal pemeriksaan belum juga selesai maka ketua pengadilan tersebut memperpanjang penahanan tersangka sekali lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari lagi.
- Batas Waktu Penahanan Penuntut Umum
- Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum bewvenang menahan terdakwa untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
- Apabila penahanan masih juga diperlukan, maka penuntut umum mengajukan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang dapat memperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah lewat50 (limapuluh ) hari, perkaranya belum juga dilimpahkan kepada pengadilan negeri, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
- Sebaliknya, apabila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri sebelum masa penahanan habis, maka masa penahanan berakhir dengan sendirinya pada saat perkara dilimpahkan atau mulai diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat.
- Apabila ada alasan yang patut karena terdakwa diancam pidana 9 tahun atau lebih atau sakit keras berdasarkan keterangan dokter maka atas pemlintaan penuntut umum, ketua pengadilan negeri dapat memperpanjang penahanan terdakwa untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan apabila masih diperlukan ketua pengadilan negeri dapat memperpanjang hanya sekali lagi paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Batas Waktu Penahanan Hakim Pengadilan Negeri
- Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara, guna kepentingan pemeriksaan berwenang menahan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
- Kalau pemeriksaan belum juga putus, maka ketua pengadilan negeri yang bersangkutan dapat memperpanjang penahanan terdakwa untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.
- Setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari perkara belum juga putus, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Demikian juga sekalipun perkara belum putus akan tetapi hakim menganggap perlu dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan sekalipun masa penahanan belum habis.
- Dalam hal ada alasan yang patut karena terdakwa diancam pidana 9 (sembilan) tahun atau lebih atau karena terdakwa sakit keras atas keterangan dokter, maka hakim yang mengadili perkara tersebut mengajukan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan apabila perkara belumjuga putus, ketua pengadilan tinggi dapat memperpanjang sekali lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari lagi.
- Batas Waktu Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi
- Batas Waktu penahanan hakim pengadilan tinggi dalam memeriksa perkara tingkat banding 30 (tiga puluh) hari dan kalau perkaranya belum juga putus dapat diperpanjang ketua pengadilan tinggi paling lama 60 (enam puluh) hari.
- Setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari belum juga putus, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Namun apabila terdakwa diancam pidana 9 (sembilan) tahun atau lebih atau karena terdakwa sakit keras atas keterangan dokter, maka Mahkamah Agung dapat memperpanjang penahanan terdakwa sekali lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan apabila pemeriksaan banding belum juga putus maka Mahkamah Agung dapat memperpanjang sekali lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari lagi.
- Batas Waktu Penahanan Hakim Mahkamah Agung
- Guna pemeriksaan kasasi hakim Mahkamah Agung berwenang menahan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari dan apabila masih diperlukan karena pemeriksaan belum selesai maka ketua Mahkamah Agung dapat memperpanjang penahanan terdakwa untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.
- Setelah lewat 110 (seratus sepuluh) hari perkara belum juga putus, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
- Akan tetapi apabila terdakwa diancam pidana 9 (sembilan) tahun atau lebih atau karena terdakwa sakit keras atas keterangan dokter, maka ketua mahkamah agung dapat memperpanjang penahanan terdakwa untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan apabila perkara belum juga putus, ketua pengadilan tinggi dapat memperpanjang sekali lagi untuk paling lama 50 (lima puluh) hari.
- Kalau juga belum putus terdakwa harus keluar demi hukum yang dilaksanakan kepala RUTAN tanpa mengganggu Surat perintah atau penetapan hakim.
- Catatan :
- Apabila tenggang Waktu penahanan atau perpanjangan penahanan pada semua tingkat pemeriksaan ternyata tidak sah, maka tersangka atau terdakwa berhak meminta ganti kerugian melalui praperdilan.
- Rekapitulasi Batas Waktu Penahanan.
- Catatan :
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI