Asas-asas yang dirumuskan oleh ahli-ahli hukum tersebut diatas, selain terdapat persamaannya juga terdapat perbedaannya, meskipun perbedaan itu hanya dalam penyebutan atau penggunaan istilah. Perbedaan yang terdapat dalam rumusan tersebut pada hakekatnya tidak bersifat prinsip dan bahkan dapat pula dijadikan bagian dari asas. Setelah ditambah dan dilengkapi serta disempurnakan akhirnya dapat dirumuskan asas hukum acara perdata yang dapat dipertimbangkan bagi perumusan materi muatan hukum atau perundang- undangan mengenai Hukum Acara Perdata yaitu:
1) Asas Negara Hukum Indonesia
Asas Negara Hukum Indonesia merupakan salah satu asas terpenting dari Undang- Undang Dasar 1945. Karenanya menjadi salah satu asas penting pula dari Hukum Tata Negara dan Peradilan. Dalam konteks pembangunan nasional umumnya dan pembangunan hukum nasional khususnya, asas negara hukum mutlak dijadikan sebagai salah satu asas pembangunan.
Asas Negara Hukum Indonesia mempunyai korelasi erat dengan peradilan, sebab salah satu unsur Negara Hukum Indonesia adalah peradilan, sehingga baik secara teoritis maupun yuridis jaminan eksistensi peradilan menemukan landasan, dasar atau fundamennya dalam konsep Negara Hukum Indonesia. Karena itu pula secara teoritis- yuridis sangat tepat dan beralasan apabila asas Negara Hukum Indonesia, dijadikan dasar utama dalam konsiderans dan Penjelasan Umum Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Mengingat Asas Negara Hukum Indonesia merupakan salah satu asas penting dari asas peradilan, maka asas tersebut tidak dapat dipisahkan dari asas-asas lainnya, bahkan merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan saling terkait dengan asas lainnya, yakni asas demokrasi, kekeluargaan, keselarasan, keseimbangan dan keserasian, peradilan bebas dan merdeka, musyawarah dan persamaan dihadapan hukum dan lain-lain.
2) Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan akan melahirkan kerukunan hubungan Pemerintah dengan warga masyarakat. Inilah salah satu substansi konsep Negara Hukum Indonesia. Karenanya Hukum Acara Perdata harus pula didasari dan dirujuk kepada asas kekeluargaan tersebut terutama dengan dimasukkannya upaya perdamaian sebagai bagian dari sistem Hukum Acara Perdata Indonesia. Upaya perdamaian harus mampu berperan menjaga dan mewujudkan keserasian, keseimbangan dan keselarasan hubungan antara Pemerintah dengan warga masyarakat dalam kesatuan dan persatuan, sehingga terwujud kerukunan yang ditopang semangat asas kekeluargaan dengan tetap berpedoman pada asas musyawarah.
3) Asas Serasi, Seimbang Dan Selaras
Keserasian, keseimbangan dan keselarasan dalam segala aspek serta dimensinya merupakan jiwa dari Pancasila. Apabila jiwa Pancasila diformulasikan ke dalam cita-cita Negara Hukum Indonesia, maka tujuan Negara Hukum Indonesia pada dasarnya adalah mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib. Menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang dan selaras, antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan warga masyarakat serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum.
Karena asas serasi, seimbang dan selaras dijadikan atau dinormativisasikan sebagai salah satu asas dalam konsiderans dan Penjelasan Umum Undang-Undang Hukum Acara Perdata, maka tujuan tidak semata-mata memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perseorangan, melainkan sekaligus melindungi dan meletakkannya secara serasi, seimbang dan selaras dengan hak-hak masyarakat.
4) Asas Persamaan Dihadapan Hukum
Asas persamaan dihadapan hukum (the equality before the law) merupakan salah satu asas penting negara hukum, meskipun dalam penegakannya terdapat penonjolan yang berbeda antara negara hukum (the rule of law) di negara-negara anglo saxon, dengan negara hukum (rechtsstaat) di negara-negara Eropa continental. Asas persamaan dihadapan hukum melahirkan ketentuan, setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dituntut pertenggungjawabannya dihadapan pengadilan, tidak terkecuali tindakan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan oleh pemerintah.
5) Asas Peradilan Netral
Peradilan Netral ialah peradilan yang bebas dan merdeka. Sebab suatu peradilan yang netral hanya dapat diwujudkan apabila peradilan itu bebas dan merdeka. Secara teoritis peradilan merupakan salah satu unsure penting negara hukum dan merupakan sarana untuk menegakkan dan melindungi hak-hak asasi manusia serta sebagai benteng terakhir dalam menegakkan hukum dan keadilan. Secara yuridis jaminan Eksistensi peradilan netral, bebas dan merdeka dipatrikan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 24 beserta Penjelasannya UUD 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak lain diluar kekuasaan kehakiman, termasuk dari campur tangan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung.
6) Asas Kesatuan Beracara
Hukum Acara (formal) merupakan sarana untuk menegakkan hukum material yang menggambarkan proses atau prosedur yang harus ditempuh dalam proses peradilan. Untuk itu harus terdapat kesatuan atau keseragaman beracara bagi peradilan umum (perkara perdata) di seluruh dilayah Republik Indonesia. Ketiadaan kesatuan beracara dapat berakibat goyahnya sendiri-sendiri kepastian hukum dan merugikan warga masyarakat pencari keadilan, selain itu dapat pula menimbulkan kesulitan bagi penegakan hukum untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
7) Asas Musyawarah Dan Perdamaian
Prinsip musyawarah merupakan salah satu prinsip dasar dalam kehidupan masyarakat dan dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 menanamkan prinsip adanya kewajiban bagi setiap penyelenggara kekuasaan negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya untuk selalu berdasarkan musyawarah. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan (absolute) kepada seseorang dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat merugikan kepentingan umum atau kepentingan rakyat.
Melaksanakan musyawarah harus dilandasi oleh jiwa persaudaraan sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia, dengan tidak mengutamakan siapa yang menang atau kalah. Dalam musyawarah yang diutamakan adalah hal-hal kebaikan karena itu prinsip perdamaian haruslah selalu dijunjung tinggi dan diutamakan dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, termasuk dalam hubungan antara Pemerintah dengan rakyatnya. Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui putusan peradilan hanya akan dijadikan sarana terakhir apabila prinsip musyawarah dan perdamaian telah diupayakan semaksimal mungkin.
Asas musyawarah dan perdamaian juga tercermin dalam hukum acara perdata, misalnya dalam perdamaian para pihak yang harus diupayakan maksimal oleh hakim dan dalam mekanisme pengambilan putusan. Memang ada pendapat yang mempertanyakan apakah dalam proses hukum acara, masih dimungkinkan adanya musyawarah dan perdamaian antara pihak penggugat dengan tergugat. Apabila pertanyaan tersebut disambung-hubungkan dengan konsep negara hukum Indonesia, misalnya asas kekeluargaan, kerukunan, keserasian, keseimbangan, dan keselarasan, sudah barang tentu adanya musyawarah dan perdamaian itu tidak bertentangan dan bahkan sejalan dengan cita-cita negara hukum Indonesia.
Pendapat lain yang mempersoalkan, bagaimanakah hubungannya dengan asas presumtio justea causa atau asas het vermoeden van rechtmatigheid. Asas ini tentu hanya dimungkinkan apabila dikaitkan dengan adanya suatu sengketa atau keberatan atau banding dari pihak yang terkena keputusan dan merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Akan tetapi bilamana masing-masing pihak yang bersengketa menyadari kesalahan dan kekeliruannya, maka dengan sendirinya sengketa tidak lagi perlu diteruskan dan sengketa dapat diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga tercapai perdamaian.
Hukum acara perdata mengenal asas perdamaian kepada penggugat dan tergugat, yang pelaksanaannya dilakukan diluar persidangan. Konsekuensi dari perdamaian itu penggugat akan mencabut gugatannya dan apabila pencabutan dikabulkan, maka hakim memerintahkan agar Panitera mencoret gugatan dari register perkara ataupun para pihak sepakat membuat akta perdamaian yang kemudian dimintakan kepada Majelis dibuat putusan perdamaian.