Badan Peradilan Militer

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 11, 2021 20:04

Badan Peradilan Militer

 

1. Peradilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Militer dilaksanakan oleh :

  1. Pengadilan Militer, yang merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.
  2. Pengadilan Militer Tinggi, yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat Mayor ke atas dan gugatan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
  3. Pengadilan Militer Utama yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi.

Tempat dan kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukuota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan Militer dilakukan oleh Mahkamah Agung sementara Pembinaan personil secara keprajuritan sebagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
 


Referensi : 

  • Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2392

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay