Badan Peradilan Militer
1. Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Militer dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Militer, yang merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah.
- Pengadilan Militer Tinggi, yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat Mayor ke atas dan gugatan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Pengadilan Militer Utama yang merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi.
Tempat dan kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukuota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan Militer dilakukan oleh Mahkamah Agung sementara Pembinaan personil secara keprajuritan sebagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Referensi :
- Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia