Peristiwa Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 21, 2020 14:19

Pengertian menurut para ahli :

Van Apeldoorn, 
Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak

Bellefroid : 
Peristiwa Hukum adalah peristiwa sosial yang secara tidak otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum

 

Macam-macam peristiwa hukum

Peristiwa hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan :

  • Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum

Contoh :

  1. Kelahiran, kematian, Pendudukan Tanah, Pencemaran Laut
  2. Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening, perjanjian negara, pembunuhan, dll

Suatu peristiwa itu dapat terjadi karena :

  1. Perbuatan manusia
  2. Keadaan

Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum
Contoh :
Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh siberutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya rugi dan bunga.

Dari contoh tersebut diatas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa  tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, sekibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.

 

  • Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

Contoh Peristiwa Hukum tunggal : Hibah (pemberian)
Contoh Peristiwa hukum mejemuk : Dalam perjanjian jual beli akan terjadi peristiwa tawar-menawar, penyerahan barang, penerimaan barang

 

  • Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus

Contoh peristiwa hukum sepintas : pembatalan perjanjian, tawar menawar
Contoh peristiwa hukum terus menerus : perjanjian sewa menyewa (uang sewanya berjalan sepanjang tahun)

 

  • Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa Hukum Negatif

Referensi :  

  • Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4327

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay