Pengertian menurut para ahli :
Van Apeldoorn,
Peristiwa Hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak
Bellefroid :
Peristiwa Hukum adalah peristiwa sosial yang secara tidak otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum
Macam-macam peristiwa hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan :
- Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum
Contoh :
- Kelahiran, kematian, Pendudukan Tanah, Pencemaran Laut
- Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening, perjanjian negara, pembunuhan, dll
Suatu peristiwa itu dapat terjadi karena :
- Perbuatan manusia
- Keadaan
Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum
Contoh :
Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh siberutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya rugi dan bunga.
Dari contoh tersebut diatas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, sekibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.
- Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk
Contoh Peristiwa Hukum tunggal : Hibah (pemberian)
Contoh Peristiwa hukum mejemuk : Dalam perjanjian jual beli akan terjadi peristiwa tawar-menawar, penyerahan barang, penerimaan barang
- Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus
Contoh peristiwa hukum sepintas : pembatalan perjanjian, tawar menawar
Contoh peristiwa hukum terus menerus : perjanjian sewa menyewa (uang sewanya berjalan sepanjang tahun)
- Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa Hukum Negatif
Referensi :
- Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty