Ditetapkan Tanggal : 06 Januari 1951 Diundangkan Tanggal : 08 Januari 1951 Dicabut dengan : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Implikasi Covid19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak (Bagi Pelaku Usaha) 23 April 2020 | 04:11