UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 Nr. 12

Ditetapkan Tanggal : 06 Januari 1951

 

Diundangkan Tanggal : 08 Januari 1951

 

Dicabut dengan :

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Artikel Terkait

Li'an


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.