Beracara Secara Prodeo

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 17, 2022 07:33

  1. Penggugat Pemohon yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat guyalan / permohonan, baik secara tertulis atau lisan.
  2. Jika Tergugat/ Termohon selain dalam bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat / Pemohon. (Pasal 238 ayat (2) HIR / Pasal 274 ayat (2) RBg).
  3. Pemohon mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa / Kelurahan atau yang setingkat (Banjar, Nagari dan Gampong) (Pasal 60B Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) atau surat keterangan sosial lainnya seperti: Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  4. Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah untuk menangani perkara tersebut melakukan sidang insidentil.
  5. Di dalam sidang tersebut memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi.
  6. Majelis hakim membuat putusan sela tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan perkara secara prodeo.
  7. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Sidang.
  8. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat / Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dijatuhkan Putusan Sela.
  9. Jika tidak dipenuhi maka gugatan / permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
  10. Contoh amar Putusan Sela :
    1. Permohonan berperkara prodeo dikabulkan : - Memberi izin kepada Pemohon / Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
      - Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara.
    2. Permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan :
      - Tidak memberi izin kepada Pemohon / Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
      - Memerintahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk membayar panjar biaya perkara.
  11. Dalam hal berperkara secara prodeo dibiayai negara melalui DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah, maka jumlah biaya beserta rinciannya harus dicantumkan dalam amar putusan. Contoh: "Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp ........ dibebankan kepada negara".
  12. Pemberian izin beracara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
  13. Permohonan beracara secara prodeo dapat juga diajukan untuk tingkat banding dan kasasi.
  14. Permohonan beracara secara prodeo untuk tingkat banding dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
    2. Permohonan tersebut disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Kelurahan atau yang setingkat (Banjar, Nagari, dan Gampong) atau surat keterangan lain seperti kartu Keluarga Miskin (KKM). Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    3. Permohonan tersebut dicatat oleh Panitera dalam daftar tersendiri.
    4. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    5. Hasil pemeriksaan Hakim dituangkan dalam Berita Acara Sidang.
    6. Jika pemohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk diperiksa permohonan prodeonya ternyata ia tidak hadir tanpa alas an yang sah serta tenggat waktu banding telah habis, maka pemohon dianggap tidak mengajukan banding.
    7. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan atau yang setingkat harus sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Mahkamah Syar'iyah Aceh bersama-sama dengan Bundel A.
    8. Permohonan tersebut dicatat oleh panitera pengadilan tinggi mahkamah syar'iyah aceh dalam daftar khusus dengan nomor yang diambil dari surat umum.
    9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan tersebut.
    10. Hakim tingkat banding memeriksa dan memutus permohonan prodeo tersebut dan dituangkan dalam bentuk penetapan yang nomornya sama dengan surat penunjukan.
    11. Setelah Pengadilan Agamal Mahkamah Syariyah menerima penetapan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh dan permohonan izin beracara secara prodeo dikabulkan, Pengadilan Agama/ mahkamah syariyah memberitahukan penetapan tersebut kepada pemohon.
    12. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, atas permohonan pemohon, panitera membuat akta permohonan banding dan memproses lebih lanjut.
    13. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka Pemohon harus membayar biaya banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh diberitahukan kepada Pemohon.
    14. Dalam hal pemohon tidak membayar biaya perkara dalam tenggat waktu sebagaimana tersebut di atas. maka putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah berkekuatan hukum tetap.
  15. Permohonan beracara secara prodeo untuk tingkat kasasi dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Permohonan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketau Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa atau yang setingkat (Banjar, Nagari, dan Gampong) atau Surat Keterangan lain seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    2. Majelis Hakim Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
    3. Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) hanya herisi hasil pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    4. Permohonan beracara secara prodeo, berita acara hasil pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, keterangan tidak mampu bersama Bundel A dan B dikirim oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah ke Mahkamah Agung.
    5. Panitera dalam surat pengantar pengiriman berkas permohonan kasasi mencantumkan kalimat "Pemohon kasasi mengajukan permohonan berperkara secara prodeo".

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1626

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay