| Nomor dan Tanggal Register |
Pokok Masalah |
Kaidah Hukum |
|
No. 1686 K/PDT/1995 Tanggal 29 Juli 1996 |
Harta Warisan | Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal, suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhum Musalamah Ahmad, istri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak. |
Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.