Menurut hukum adat Minangkabau bahwa suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:35

Nomor dan Tanggal  Register

Pokok Masalah

Kaidah Hukum

No. 1686 K/PDT/1995

Tanggal 29 Juli 1996

Harta Warisan Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilineal, suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhum Musalamah Ahmad, istri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 970

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay