1 | Pasal 197 ayat (1) angka 1 KUHAP menegaskan putusan pemidanaan harus memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti. Dalam tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, ditentukan bahwa biaya perkara minimal Rp. 500,- dan maksimal Rp. 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp.10.000,- itu adalah Rp. 7.500,- untuk peradilan tingkat pertama dan Rp. 2.500,- untuk peradilan tingkat banding. |
2 | Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Mahkamah Agung memberikan petunjuk agar selama belum ada perubahan hendaknya dalam memutus biaya perkara tetap mengacu pada nilai minimal dan maksimal tersebut. Hakim dalam menentukan besarnya jumlah biaya perkara harus memperhatikan kemampuan terdakwa, dengan pengertian bahwa apabila terdakwa tidak mampu ataupun tidak mau membayar, jaksa dapat menyita sebagian barang-barang milik terpidana untuk dijual lelang yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk melunasi biaya perkara tersebut. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007