Peradilan Perikanan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:36

  1. Lingkup Kewenangan
    a. Pengadilan Perikanan adalah pengadilan yang berada dalam lingkup Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
    b. Pengadilan Perikanan berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, dan Pengadilan Negeri Tual.
    c. Pengadilan Perikanan mempunyai daerah hukum sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
    d. Dalam hal tindak pidana perikanan terjadi di luar kelima wilayah hukum tersebut pada butir (b) di atas, Pengadilan Perikanan dimana didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat dia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Perikanan itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Perikanan yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan (vide : Pasal 84 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 UU No. 31 Tahun 2006).
  2. Prinsip Pemeriksaan Persidangan
    a. Pemeriksaan perkara perikanan oleh Pengadilan Perikanan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc, dengan komposisi 2 (dua) hakim ad hoc dan 11 (satu) hakim karier.
    b. Hakim karier ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
    c. Hakim Ad-hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usul Ketua Mahkamah Agung.
    d. Pemeriksaan di sidang Pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia).
    e. Pengucapan putusan dapat dilakukan oleh Hakim tanpa kehadiran Terdakwa.
  3. Proses Pemeriksaan Sidang
    a. Perkara perikanan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Perikanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari Penuntut Umum.
    b. Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari.
    c. Tentang Banding
    1) Perkara Perikanan yang dimohonkan banding diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
    2) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari, dan jangka waktu penahanan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai daerah hukumnya.
    d. Tentang Kasasi
    1) Perkara perikanan yang dimohonkan kasasi diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
    2) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari, dan jangka waktu penahanan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1821

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay