Buku III Hukum Perwakafan - Bab IV Perubahan, Penyelesaian dan Pengawasan Wakaf

BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF

Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf

Pasal 225

  1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
  2. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
    1. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
    2. karena kepentingan umum.

Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf

Pasal 226

Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 227

Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.