Buku Kedua - Bab I Barang dan Pembagiannya

by Admin

Posted on May 21, 2020 10:36

BUKU KEDUA BARANG
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
BAGIAN 1
Barang pada Umumnya
 
Pasal 499
Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
 
Pasal 500
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.
 
Pasal 501
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.
 
Pasal 502
Hasil alami adalah:
  1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
  2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.
 
BAGIAN 2
Pembagian Barang
 
Pasal 503
Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.
 
Pasal 504
Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
 
Pasal 505
Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.
 
BAGIAN 3
Barang Tak Bergerak
 
Pasal 506
Barang tak bergerak adalah:
  1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
  2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
  3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
  4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
  5. pipa dan salurn yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
 
Pasal 507
Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
  1. pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas- perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
  2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
  3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
  4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;
  5. dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
 
Pasal 508
Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut;
  1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
  2. hak pengabdian tanah;
  3. hak numpang karang;
  4. hak guna usaha;
  5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
  6. hak sepersepuluhan;
  7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
  8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.
BAGIAN 4
Barang Bergerak Pasal 509
Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
 
Pasal 510
Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
 
Pasal 511
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
  1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
  2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
  3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
  4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
  5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
  6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
Pasal 512
Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
 
Pasal 513
Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak.
 
Pasal 514
Istilah 'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dan pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
 
Pasal 515
Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
 
Pasal 516
lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi semua yang menurut Pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak- hak lain yang surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu.
 
Pasal 517
Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dan mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang diserambi atau ruangan khusus. Demikian pula barang dan porselen; semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian 'perhiasan rumah'.
 
Pasal 518
Istilah 'rumah yang bermebel' atau rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan rumah.
BAGIAN 5
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
 
Pasal 519
Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
 
Pasal 520
Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
 
Pasal 521
Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
 
 
Pasal 522
Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
 
Pasal 523
Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau besit.
 
Pasal 524
Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
  1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;
  2. Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;
  3. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;
  4. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;
  5. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
Pasal 525
Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.
 
Pasal 526
Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
 
Pasal 527
Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
Pasal 528
Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2398

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay