- Pasal 125 ayat (1) HIR / Pasal 149 RBg menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila :
- Tergugat atau Para Tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan.
- Tergugat atau para Tergugat tersebut tidak mengirim wakil /kuasanya yang sah untuk menghadap.
- Tergugat atau Para Tergugat telah dipanggil dengan patut.
- Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum.
- Dalam hal Tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim kuasanya, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tidak berwenang mengadili, maka perkara diputus berdasarkan Pasal 125 HIR/ Pasl 149 RBg.
- Dalam perkara perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia harus mencantumkan alamat yang terakhir dengan menambah kata-kata: "Sekarang tidak diketahui alamatnya di Republik Indonesia".
- Teknis pemanggilan untuk kasus angka 3) dilaksanakan dengan cara :
- Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
- Pengumuman melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan, dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
- Tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).
- Baik panggilan pertama maupun panggilan kedua tetap menunjuk hari dan tanggal persidangan yang sama.
- Ketua pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah secara periodic menetapkan mass media lain yang ditetapkan olch pengadilan.
- Jika pada hari sidang yang telah dilelapkan pengguyal hadi dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka persidangan ditunda dan tergugat dipanggil lagi sesuai ketentuan pasal 390 HIR/718 RBg.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013