Perkara Verstek

  1. Pasal 125 ayat (1) HIR / Pasal 149 RBg menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila :
    1. Tergugat atau Para Tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan.
    2. Tergugat atau para Tergugat tersebut tidak mengirim wakil /kuasanya yang sah untuk menghadap.
    3. Tergugat atau Para Tergugat telah dipanggil dengan patut.
    4. Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum.
  2. Dalam hal Tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim kuasanya, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tidak berwenang mengadili, maka perkara diputus berdasarkan Pasal 125 HIR/ Pasl 149 RBg.
  3. Dalam perkara perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia harus mencantumkan alamat yang terakhir dengan menambah kata-kata: "Sekarang tidak diketahui alamatnya di Republik Indonesia".
  4. Teknis pemanggilan untuk kasus angka 3) dilaksanakan dengan cara :
    1. Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
    2. Pengumuman melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan, dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
    3. Tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).
    4. Baik panggilan pertama maupun panggilan kedua tetap menunjuk hari dan tanggal persidangan yang sama.
    5. Ketua pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah secara periodic menetapkan mass media lain yang ditetapkan olch pengadilan.
  5. Jika pada hari sidang yang telah dilelapkan pengguyal hadi dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka persidangan ditunda dan tergugat dipanggil lagi sesuai ketentuan pasal 390 HIR/718 RBg.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.