Buku Kedua-Bab I Hak-Hak dan Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran

by Admin

Posted on May 21, 2020 12:41

BUKU KEDUA

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

 

Anotasi:

Dg. S. 1933-47jis. S. 1938-1 dan 2, mulai berlaku 1 April 1938, Buku Kedua Bab I dan II diganti dengan pasal-pasal 309-340f seperti tersebut di bawah ini.

 

KETENTUAN UMUM

Pasal 309

Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya.

Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.

Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu. (KUHPerd. 510, 513 dst.; KUHD 310 dst., 314, 593, 602, 748 dst.; F. 34; Rv. 532, 568; Tbs. 1, 3.)

 

 

BAB I

KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA

 

Pasal 310

Kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu. (Zeebr. 2; Schepenord. 2.)

Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang dimaksud dengan kapal semata-mata hanya kapal laut. (KUHD 748 dst.)

 

Pasal 311

Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan pas kapal. (KUHD 3102, 312, 319, 748; Tbs.

21, 23; S. 1934-78jis. S. 1935-89, 505, S. 1937-629, 630.)

 

Pasal 312

Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri ini, dianggap sebagai kapal Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada orang yang atas bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya dalam pelayaran atas bebannya sendiri. (KUHD 3102, 311, 314, 319; Tbs. 14; Zeebr. 2.)

 

Pasal 313

Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada kapal, yang karenanya kapal itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan semua, sesama-pemilik. (Zeebr. 2.)

Bila pemilik saham pada kapal kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila hak milik suatu saham pada kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain daripada penyerahan, beralih kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai kapal Indonesia, maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan mempunyai hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya kapal itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu. Perintah itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota perusahaan kapal itu.

Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan, yang karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan untuk kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan kedudukannya sebagai kapal Indonesia. (KUHD 311, 314, 319, 324, 334;

Nedsch. 13 dst; Ned. ond. 2; Tbs. 21, 23.)

 

Pasal 314

Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri. (KUHD 749; Tbs., S. 1933-48 jis. S. 1938- 1,2.)

Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan. (Tbs. 21 dst., 27.)

 

Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek. (KUHPerd. 1162 dst.; Tbs. 24 dst.)

Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku. (KUHD 319.)

 

Pasal 315

Urutan tingkat antara hipotek-hipotek ditentukan oleh hari pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan pada satu hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama. (KUHPerd. 1181; KUHD 315c dan d, 316a, 317a, 318, 319, 750.)

 

Pasal 315a

Bila piutangnya berbunga, maka hipotek itu berlaku juga sebagai jaminan terhadap bunga dari jumlah pokok untuk tahun yang berjalan, beserta dua tahun sebelumnya. (KUHPerd. 1184; KUHD 315c, 316b, 317b, 319, 750.)

 

Pasal 315b

Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hipotek, dapat menuntut haknya atas kapal itu atau sahamnya atas kapal, di tangan siapa pun kapal itu berada. (KUHPerd. 1198 dst.; KUHD 315c, 316, 319, 750.)

 

Pasal 315c

Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini dimungkinkan oleh sifat barang jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171 alinea ketiga dan keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177,

1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190, 1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang

hipotek. (Ov. 24 dst., 31 dst., 34, 37 dst.; S. 1933-48 jo. S. 1938-2.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185 berlaku juga baik terhadap soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran menurut waktu dari kapal yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan terhadap kebakaran atau terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298. (KUHD 319, 750.)

 

Pasal 315d

Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia. (KUHPerd. 1268, 1271; KUHD 315e, 316 dst., 316e, 319, 750; Zeebr. 2.)

 

Pasal 315e

Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia terhadap kapal yang didaftarkan dalam register kapal, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotek yang membebaninya berdasarkan pasal sebelum ini, kecuali bila para kreditur telah dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka terhadap hasil lelang itu dan juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu.

Hipotek atas saham tetap berlaku setelah pengalihan atau pembagian kapalnya. (KUHD 319, 750.)

 

Pasal 316

(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah:

1. biaya sita-lelang; (KUHD 316b.)

2. tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu; (KUHD 395 dst., 399-401, 409, 412, 415, 416-416c, 421-424, 430, 452c, 452e, 452f.)

3. upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain; (KUHD 316a 4.)

4. tagihan karena penubrukan. (KUHD 543, 536 dst.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal. (KUHD 316a dst., 319, 750.)

 

Pasal 316a

Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului ditentukan oleh nomor, yang menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini.

Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah pertolongan, yang darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama. (KUHPerd. 1136.) Piutang yang mempunyai hak mendahului didahulukan daripada hipotek. (KUHPerd. 11340.)

Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal yang lain, gugur, bila kapalnya memulai perjalanan baru. (KUHD 319, 750.)

 

Pasal 316b

Piutang dengan hak mendahului meliputi bunga dan biaya-biaya berdasarkan undang- undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 1 1 pasal 316. (KUHPerd. 1250; KUHD 319, 750.)

 

Pasal 316c

Piutang yang mempunyai hak mendahului atas kapal, juga berhak mendahului tagihan yang timbul dari penisahaan kapal, seperti tagihan untuk pembayaran muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan, bila kapalnya untuk dinas penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan untuk dinas pemanduan. (KUHD 309, 316d, 318, 319, 750.)

 

Pasal 316d

Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316 dan pasal 316c, meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan kapalnya atau karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari salah satu tagihan yang disebut dalam pasal 316c.

Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan dari perjanjian pertanggungan. (KUHD 316e, 318, 319, 750.)

 

Pasal 316e

Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga. (KUHPerd. 1198 dst.; KUHD 318, 319, 750.)

 

Pasal 317

Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:

1. biaya sita-lelang;

2. tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;

3. tagihan dari perjanjian pengangkutan.

Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139. (KUHD 317a 2.)

Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal. (KUHD 319, 750.)

 

Pasal 317a

Urutan tingkat piutang yang berhak mendahului ditentukan oleh nomor yang menyebutkan piutang itu dalam pasal sebelum ini.

Dari piutang yang tersebut dalam nomor 21 pasal di atas, yang lebih baru didahulukan terhadap yang lebih lama. (KUHD 319, 750.)

 

Pasal 317b

Piutang yang berhak mendahului itu meliputi bunga dan biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 11 pasal 317.

Hak mendahuluinya meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan bagian dari muatan.

Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan yang timbul dari perjanjian pertanggungan. (KUHPerd. 1250; KUHD 319, 750.)

 

Pasal 318

Tagihan mengenai kapal atau mengenai perusahaan kapal atau berdasarkan tanggung jawab pengusaha perkapalan yang diuraikan dalam pasal 321, setelah piutang yang berhak mendahului yang disebut dalam pasal 316, dan setelah tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal itu dan penggantian yang disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena hal lain.

 

Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan. Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap tagihan ini. (KUHD 318a, 319, 750.)

 

Pasal 318a

Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal 316 dan pasal 318 dapat ditagih dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila hal itu merupakan akibat dari pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh orang lain daripada pemiliknya, kecuali bila orang yang menggunakan kapal, untuk itu tidak berwenang terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad baik. (KUHD 319, 320 dst., 750.)

 

Pasal 318b

Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil sebuah kapal asing terjadi di Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lain, bagaimanapun ditempatkan di tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh pasal 316. (KUHD 319, 750; Rv. 756.)

 

Pasal 319

Ketentuan pasal-pasal 311-318b tidak berlaku terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh Negara atau badan resmi, yang diperuntukkan bagi dinas umum. (KUHD 750.)

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2018

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay