Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslaag)

  1. Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat.
  2. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.
  3. Apabila gugatan dikabulkan, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada Penggugat.
  4. Tata cara sita revindicatoir sama dengan sita conservatoir.

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.