Buku Kedua-Bab XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 14:16

BAB XIX

TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

 

Bagian Kesatu

Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan

 

Pasal 450

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut.

 

Pasal 451

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

 

Pasal 452

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

 

Pasal 453

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:

a. Kekerasan  secara  terang-terangan  dengan  tenaga  bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;

b. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;

c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;

d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;

e. penganiayaan berat; atau

f. pembakaran.

(2) Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Bagian Kedua Perampasan Kemerdekaan Orang

 

Paragraf 1 Penculikan

 

Pasal 454

Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Paragraf 2 Penyanderaan

 

Pasal 455

Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Bagian Ketiga

Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan

 

Paragraf 1 Pengalihan Kekuasaan

 

Pasal 456

(1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Paragraf 2 Menyembunyikan Anak

 

Pasal 457

(1) Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan Pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

Paragraf 3

Melarikan Anak dan Perempuan

 

Pasal 458

(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan Anak dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua, atau walinya.

(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.

(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

 

Bagian Keempat Perdagangan Orang

 

Pasal 459

(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

 

Bagian Kelima Pidana Tambahan

 

Pasal 460

Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan Pasal 454 sampai dengan Pasal 459 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2019

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay