Buku Kedua-Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

BAB XXIX

TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG

 

Bagian Kesatu

Perusakan dan Penghancuran Barang

 

Pasal 525

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

Bagian Kedua

Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

 

Pasal 526

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 527

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau  membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 528

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan  gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Pasal 529

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau  membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 530

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 sampai dengan Pasal 529.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.