Buku Kedua-Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 15:21

BAB XXIX

TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG

 

Bagian Kesatu

Perusakan dan Penghancuran Barang

 

Pasal 525

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

Bagian Kedua

Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

 

Pasal 526

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 527

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau  membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 528

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan  gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Pasal 529

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau  membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 530

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 sampai dengan Pasal 529.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1332

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay