Hal : Cerai Gugat Muara Tebo,
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo
Muara Tebo
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama ............binti .........., Umur …..tahun, Agama ......., Pendidikan …….., Pekerjaan…….., Alamat Jl. …………. RT …RW ….., No…, Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota……., Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan permohonan cerai gugat terhadap:
Nama ............bin .........., Umur .... tahun, Agama ........., Pendidikan .........., Pekerjaan ……….., Alamat dahulu di Jl. …………. RT …RW ….. No Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota …….. sekarang tidak diketahui lagi alamatnya secara jelas dan pasti diseluruh wilayah Republik Indonesia (Ghaib), Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dihadapan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..…… sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No. ………. tertanggal ……… dan sesaat setelah akad nikah, Tergugat mengucapkan sighat taklik talak;
2. Bahwa pada waktu akad nikah dilaksanakan, Pemohon berstatus ......... dan Termohon berstatus .........;
3. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat hidup rukun dan tinggal di rumah kediaman bersama di rumah …..(orangtua/kontrakan/sendiri) di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota ……... selama ….. lalu pindah ……… ( sebutkan sesuai keadaan yang sebenarnya);
4. Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami-isteri (ba’da dukhul), dan belum/dikaruniai anak yang bernama : (sebutkan nama semua anak)
- ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….;
- ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….;
- dst
Anak-anak tersebut saat ini tinggal bersama ...............;
5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan, yang penyebabnya antara lain: (harus ditulis secara rinci dan jelas)
- …………………………………………………………………………………..;
- …………………………………………………………………………………..;
- …………………………………………………………………………………..;
- …………………………………………………………………………………..;
6. Bahwa puncak perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Penggugat dan Tergugat disebabkan hal yang sama, dan sejak itu Tergugat pergi meninggalkan rumah kediaman bersama sejak bulan .... tahun.... , tanpa memberi kabar dimana keberadaannya. Tergugat telah membiarkan Penggugat dan tidak memberikan nafkah wajib kepada Penggugat selama ……
7. Bahwa Penggugat telah berusaha mencari alamat Tergugat kemana-mana dengan cara ……..…………… namun usaha tersebut tidak berhasil;
8. Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
9. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat benar-benar telah melanggar taklik talak yang diucapkannya sewaktu akad nikah;
11. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (……. bin ……) terhadap Penggugat (………binti …..) dengan iwadl Rp………………..;
3. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Saya,
Penggugat
…………binti ……………………
Sumber :
http://www.pa-muaratebo.go.id/