Tujuan Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 18, 2020 19:41

Secara Umum 

  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
  7. Sebagai fungsi kritis

 

Tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu

  1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi  masyarakat)
  2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan   manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan).
  3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga  kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)

 

Menurut Para Ahli

Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran  dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Geny
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.


Referensi : 

  • Sudikno, 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2420

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay