Secara Umum
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
Tujuan hukum dikaji melalui 3 teori, yaitu
- Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi masyarakat)
- Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan).
- Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)
Menurut Para Ahli
Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Geny
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Referensi :
- Sudikno, 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty