BUKU KEEMPAT
PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
BAB I
PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA
Pasal 1865
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal 1866
Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis;
bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23