Rumah Sakit

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on January 04, 2022 08:16

Pengertian Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

 

Asas Rumah Sakit

Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial 

 

Tujuan Rumah Sakit
  1. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; 
  2. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit; 
  3. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan 
  4. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit. 
 
Tugas Rumah Sakit 

Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna

 

Fungsi Rumah Sakit
  1. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; 
  2. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan; 

 

Bentuk Rumah Sakit
  • Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan. 

 

Persyaratan Rumah Sakit
  1. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
  2. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta. 
  3. Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. 

 

Lokasi Rumah Sakit
  1. harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
  2. Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Ketentuan mengenai tata ruang dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
  4. Hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta demografi. 

 

Bangunan Rumah Sakit
  1. Memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  2. Memenuhi persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
  3. Bangunan rumah sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
  4. Bangunan rumah sakit paling sedikit terdiri atas ruang:
    1. rawat jalan;
    2. ruang rawat inap;
    3. ruang gawat darurat;
    4. ruang operasi;
    5. ruang tenaga kesehatan;
    6. ruang radiologi;
    7. ruang laboratorium;
    8. ruang sterilisasi;
    9. ruang farmasi;
    10. ruang pendidikan dan latihan;
    11. ruang kantor dan administrasi;
    12. ruang ibadah, ruang tunggu;
    13. ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
    14. ruang menyusui;
    15. ruang mekanik;
    16. ruang dapur;
    17. laundry;
    18. kamar jenazah;
    19. taman;
    20. pengolahan sampah; dan
    21. pelataran parkir yang mencukupi. 

 

Prasarana Rumah Sakit
  1. Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi: 
    1. instalasi air; 
    2. instalasi mekanikal dan elektrikal; 
    3. instalasi gas medik; 
    4. instalasi uap; 
    5. instalasi pengelolaan limbah; 
    6. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; 
    7. petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; 
    8. instalasi tata udara; 
    9. sistem informasi dan komunikasi; dan 
    10. ambulan. 
  2. Prasarana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit
  3. Prasarana harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. 
  4. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. 
  5. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. 

 

Sumber Daya Manusia Rumah Sakit
  1. Persyaratan sumber daya manusia yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan. 
  2. Jumlah dan jenis sumber daya manusia  harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit. 
  3. Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau pekerjaan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit. 
  4. Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 
  5. Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  6. Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. 
  8. Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan. 
  9. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat. 
  10. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik 

 

Kefarmasian Rumah Sakit
  1. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. 
  2. Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. 
  3. Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. 
  4. Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah. 

Peralatan Rumah Sakit
  1. Persyaratan peralatan meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai. 
  2. Peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. 
  3. Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang. 
  4. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien. 
  5. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. 
  6. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan 
  7. Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Tata Kelola Mutu Rumah Sakit
  1. Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan tata kelola mutu
  2. Tata kelola mutu dilakukan untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit
  3. Penyelenggaraan tata kelola mutu dapat dilakukan melalui pembentukan Komite Mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dan beban kerja Rumah Sakit
  4. Dalam hal Rumah Sakit belum mampu membentuk Komite Mutu, penyelenggaraan tata kelola mutu Rumah Sakit dapat dilaksanakan oleh tim penyelenggara mutu
  5. Komite Mutu dibentuk oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan ditetapkan dengan surat keputusan.
  6. Komite Mutu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit

 

Perizinan Rumah Sakit
  1. Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin. 
  2. Izin terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. 
  3. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. 
  4. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. 
  5. Izin mendirikan dan izin operasional diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 
  6. Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi. 
  7. Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. 
  8. Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
  9. Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
 
Pencabutan Izin Rumah Sakit

Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika: 

  1. habis masa berlakunya; 
  2. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; 
  3. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau 
  4. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum. 

 

Kewajiban Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : 

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; 
    1. informasi umum tentang Rumah Sakit; 
      1. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit; 
      2. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit; 
      3. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan; 
      4. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
      5. hak dan kewajiban Pasien; 
      6. mekanisme pengaduan; dan 
      7. pembiayaan
    2. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. 
      1. pemberi pelayanan; 
      2. diagnosis dan tata cara tindakan medis; 
      3. tujuan tindakan medis; 
      4. alternatif tindakan; 
      5. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
      6. rehabilitatif; 
      7. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
      8. perkiraan pembiayaan. 
  2. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; 
  3. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; 
  4. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya; 
  5. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin yaitu dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan ; 
  6. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; 
  7. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; 
  8. menyelenggarakan rekam medis; 
  9. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia; 
  10. melaksanakan sistem rujukan; 
  11. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; 
  12. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; 
  13. menghormati dan melindungi hak-hak pasien; 
  14. melaksanakan etika Rumah Sakit; 
  15. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; 
  16. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional; 
  17. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; 
  18. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); 
  19. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan 
  20. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok;
  21. mengupayakan keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan
  22. mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit;
  23. Dalam hal Rumah Sakit ditetapkan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada Pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan;
  24. Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien untuk melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya dan Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  25.  

 

Hak Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: 

  1. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit; 
  2. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; 
  4. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
  5. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; 
  6. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; 
  7. mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  8. mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan. 

 

Kewajiban Pasien di Rumah Sakit

Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya. 

  1. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  2. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab; 
  3. menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ; 
  4. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 
  5. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 
  6. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  8. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima yaitu pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima.  Dalam hal Pasien belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran atas pelayanan yang diterima, Pasien dapat diberikan tenggang waktu sesuai dengan perjanjian antara Pasien atau keluarganya dengan Rumah Sakit yaitu perjanjian paling sedikit memuat tenggang waktu, cara pelunasan kekurangan pembayaran, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Pasien dapat meninggalkan rumah sakit apabila Pasien atau keluarga telah menandatangani perjanjian ;

 

Hak Pasien di Rumah Sakit

Setiap pasien mempunyai hak: 

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 
  7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; 

 

Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit
  1. Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban Pasien sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. 
  2. Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengikutsertakan masyarakat, Badan Pengawas Rumah Sakit, asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi. 
  3. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: 
    1. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; 
    2. pendidikan dan pelatihan; dan/atau 
    3. pemantauan dan evaluasi. 
  4. Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan ditemukan pelanggaran etika dan/atau pelanggaran disiplin profesi, Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota  dapat meneruskan hasil pembinaan dan pengawasan kepada organisasi profesi atau majelis disiplin profesi masing-masing.

 

Sanksi Administratif Rumah Sakit
  1. Sanksi administratif ringan diberikan dalam rangka pembinaan. Saksi administrasi ringan merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, dan berpotensi mengakibatkan terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit.  Sanksi administratif ringan dalam bentuk :
    1. teguran lisan; dan/atau 
    2. teguran tertulis.
  2. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan. Sanksi administratif sedang merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25, yang secara langsung berakibat pada terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit. Pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan  bertujuan agar Rumah Sakit melakukan perbaikan pelayanan dan/atau kegiatannya; 
  3. sanksi administratif berat berupa denda dan pencabutan izin operasional. sanksi administratif berat merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Rumah Sakit yang memiliki kebijakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan Pasien tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar. 

 

Sanksi Pidana Rumah Sakit
  1. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah). 
  2. Dalam hal tindak pidana menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda .
Perlindungan Hukum Rumah Sakit 
  1. Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. 
  2. Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. 
  3. Penginformasian kepada media massa memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit. 
  4. Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. 
  5. Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia. 

 

Tanggung jawab Hukum Rumah Sakit

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. 

 

 


Referensi :

  • UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Permenkes Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit
  • Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  • Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  • Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Total Views : 2352

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay