Hak Atas Kesehatan

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on December 07, 2021 06:27

Hak atas Kesehatan Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

  1. Setiap orang berhak atas kesehatan yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
  2. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  3. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  4. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  5. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
  6. Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  7. Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan;
  8. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa

Referensi :

  • UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2494

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay