Hak atas Kesehatan Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :
- Setiap orang berhak atas kesehatan yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
- Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
- Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
- Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
- Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
- Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
- Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan;
- Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa
Referensi :
-
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan