Hak Atas Kesehatan

Hak Atas Kesehatan

Hak atas Kesehatan Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

  1. Setiap orang berhak atas kesehatan yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
  2. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  3. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  4. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  5. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
  6. Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  7. Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan;
  8. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa

Referensi :

  • UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.