Permohonan penunjukan wali anak harus memenuhi persyaratan dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. Permohonan penunjukan Wali diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh. Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.
Penunjukan wali anak berdasarkan Wasiat Orang Tua melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi adalah :
- menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
- dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii.
Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta penin ggalan setempat.
Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:
- melakukan kuasa asuh Orang Tua;
- melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
- menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
- membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
- mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
- mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
- wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten kota setempat.
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali