Gugatan Untuk Kepentingan Umum

  1. Organisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan masyarakat, dalam perkara wakaf, zakat, infaq dan shadaqah.
  2. Organisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang.

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.