- Organisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan masyarakat, dalam perkara wakaf, zakat, infaq dan shadaqah.
- Organisasi kemasyarakatan / lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013