SURAT PERJANJIAN
MENAWARKAN-JUAL RUMAH
Pada hari ini Kamis tanggal 21 Januari Tahun 2022, para pihak :
I
|
Bambang Suratno, S.H lahir di Jakarta tanggal 30 Maret 1965, menikah, bertempat tinggal di jalan Sudirman Rt. 06 Rw. 10 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Pemegang KTP Nomor 32502545001. Dalam hal ini bertindak untuk atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
|
II
|
Supeno, lahir di Bengkulu tanggal 30 Maret 1965, menikah, bertempat tinggal di jalan Gajah Putih Rt. 11 Rw. 08 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Kranji Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini bertindak untuk atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
|
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menjual rumah miliknya yang terletak di Jalan Manggarai No. 12 Rt. 01 Rw. 070 Kelurahan Utara Padang Timur Jakarta Timur.
Bahwa Pihak Kedua bersedia menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama kepada calon pembeli.
Bahwa Pihak Pertama akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua berhasil menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama kepada pembeli.
Bahwa Pihak Pertama memberikan Surat Kuasa kepada Pihak Kedua untuk menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama.
SEKARANG, OLEH KARENA ITU, para pihak sepakat sebagai berikut:
Pasal 1
Defenisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut :
- Menawarkan-jual rumah adalah suatu perbuatan Pihak Kedua untuk memberitahukan, menyampaikan, menunjukkan, menawari rumah milik Pihak Pertama yang terletak di Jalan Manggarai No. 12 Rt. 01 Rw. 070 Kelurahan Utara Padang Timur Jakarta Timur kepada calon pembeli.
- Calon Pembeli adalah pihak yang akan diberitahukan, disampaikan, ditawari untuk membeli rumah milik Pihak Pertama
- Pembeli adalah calon pembeli yang akan membeli rumah milik Pihak Pertama
- Berhasil menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama adalah pembeli telah melakukan pembayaran seluruhnya sesuai dengan jumlah harga yang disepakati oleh Pihak Pertama dan Pembeli.
- Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan Pihak Pertama atas jasa Pihak Kedua yang berhasil menawarkan-jual rumah milik Pihak Pertama.
- Rumah milik Pihak Pertama adalah yang terletak di Jalan Manggarai No. 12 Rt. 01 Rw. 070 Kelurahan Utara Padang Timur Jakarta Timur
- Biaya adalah uang yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dalam menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama.
- Tindakan curang adalah perbuatan salah satu pihak, baik Pihak Pertama atau Pihak Kedua yang merugikan salah satu pihak baik Pihak Pertama atau Pihak Kedua untuk menghindari pelaksanaan kewajibannya.
- Hari adalah hari kalender
- Force Majeure adalah keadaan diluar kekuasaan Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua untuk melakukan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan oleh karena bencana alam, perang, huru-hara atau tindakan administratif penguasa.
- Addendum kontrak adalah penambahan atau pengurangan klausul/pasal atau ayat dalam perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Bahwa ruang lingkup perjanjian ini adalah hanya terbatas pada menawarkan-jual rumah milik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua dan imbalan atas jasa Pihak Kedua yang berhasil menawarkan-jual rumah milik Pihak Pertama
Pasal 3
Objek Perjanjian
Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah Surat Kuasa menawarkan-jual rumah yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal...........
Pasal 4
Imbalan dan Cara Pembayaran
- Bahwa Pihak Pertama akan membayarkan imbalan kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua Berhasil menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama
- Bahwa imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah sebesar 3% tiga persen) dari nilai harga yang disepakati oleh Pihak Pertama dan Pembeli.
- Bahwa pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dibayarkan sekaligus dan ditransfer ke rekening Pihak Kedua di Bank BRI Nomor Rekening ......atas nama....
- Bahwa Pihak Pertama akan melakukan pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah Pihak Kedua berhasil menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama
Pasal 5
Biaya
- Bahwa segala biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (7) diatas sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.
- Bahwa Pihak Pertama tidak akan mengeluarkan biaya dan atau melakukan penggantian biaya apapun kepada Pihak Kedua dalam menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama.
- Bahwa biaya yang timbul dalam transaksi jual beli akan terlebih dahulu disepakati antara Pihak Pertama dan Pembeli.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
- Bahwa Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak untuk mencabut surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas dengan terlebih dahulu memberitahukan pencabutan surat kuasa tersebut kepada Pihak Kedua tanpa perlu adanya penjelasan atau alasan pencabutan surat kuasa tersebut.
- Bahwa Pihak Kedua berhak atas imbalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (5) diatas.
- Bahwa Pihak Pertama berkewajiban melakukan pembayaran imbalan kepada Pihak Kedua sebagaimana pada Pasal 4 diatas
Pasal 7
Perbuatan yang dilarang
- Bahwa Pihak Kedua dilarang untuk bertindak melampaui kuasa yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas termasuk dan tidak terbatas pada menerima uang, membuat perjanjian jual-beli, menentukan nilai jual rumah, memberikan jaminan atau janji diluar kekuasaan Pihak Kedua.
- Bahwa Pihak Kedua dilarang menyebarluaskan dokumen dan atau data-data yang disampaikan dan atau diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam bentuk apapun kecuali tanpa persetujuan Pihak Pertama
- Bahwa Pihak Kedua dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan Pihak Pertama yaitu melakukan manipulasi dan atau menyampaikan dokumen dan atau data-data yang disampaikan dan atau diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Bahwa Pihak Pertama dilarang mencabut Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas untuk menghindari pelaksanaan kewajibannya kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud perbuatan curang pada Pasal 1 ayat (8) diatas.
- Bahwa Pihak Pertama dilarang menghubungi calon pembeli dengan cara dan atau dalam bentuk apapun tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kedua.
Pasal 8
Tanggung Jawab
- Bahwa Pihak Pertama bertanggungjawab atas keabsahan/keaslian dokumen-dokumen rumah milik Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) diatas.
- Bahwa Pihak Kedua bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul akibat menawarkan-jual rumah milik Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diatas.
- Bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas segala kerugian Pihak Kedua termasuk dan tidak terbatas pada kerugian materil akibat menawarkan jual rumah milik Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas perselisihan yang timbul pada saat perjanjian ini berlangsung atau dikemudian hari setelah perjanjian ini berakhir antara Pihak Kedua dengan calon pembeli atau pembeli.
- Bahwa Pihak Kedua tidak bertanggungjawab atas perselisihan yang timbul pada saat perjanjian ini berlangsung atau dikemudian hari setelah perjanjian ini berakhir antara Pihak Pertama dengan calon pembeli atau pembeli
- Bahwa Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas perbuatan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 diatas.
- Bahwa Pihak Kedua tidak bertanggungjawab atas perbuatan Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 diatas.
Pasal 9
Tindakan Curang
- Bahwa tindakan curang oleh Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (8) diatas adalah dengan melakukan pencabutan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas pada saat pembeli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) diatas akan melakukan transaksi jual-beli dengan Pihak Pertama.
- Bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dikecualikan dari tindakan curang oleh Pihak Pertama jika pencabutan surat kuasa dilakukan setelah pembeli membatalkan atau tidak berminat lagi untuk membeli rumah Pihak Pertama.
- Bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dikecualikan dari tindakan curang oleh Pihak Pertama jika pencabutan surat kuasa dilakukan setelah pembeli tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
- Bahwa tindakan curang oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (8) diatas adalah dengan mengeklaim pembeli yang akan melakukan transaksi jual-beli dengan Pihak Pertama merupakan calon pembeli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas sedangkan pembeli membantah hal tersebut.
Pasal 10
Masa Belaku dan Berakhirnya Perjanjian
- Bahwa perjanjian ini berlaku sejak Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas ditanda tangani kedua belah pihak.
- Bahwa perjanjian ini berakhir pada saat Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diatas dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Pihak Pertama.
- Bahwa perjanjian ini berakhir apabila hak dan kewajiban kedua belah pihak terhadap masing-masing pihak telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian ini.
- Bahwa pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dikecualikan apabila pencabutan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dilakukan sebagai tindakan curang.
Pasal 11
Perselisihan dan Penyelesaiannya
- Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawaran secara kekeluargaan untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini.
- Bahwa penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas akan dituangkan dalam bentuk addendum kontrak.
- jika ditemukan kata atau kalimat yang menimbulkan perselisihan penafsiran antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk salah satu pihak untuk menafsirkan perjanjian ini.
- Bahwa jika ditemukan jumlah imbalan yang menimbulkan perselisihan penafsiran antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk salah satu pihak untuk menafsirkan perjanjian ini.
- Bahwa kedua belah pihak sepakat menerima dan tunduk pada penafsiran perjanjian ini oleh pihak yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diatas.
- Bahwa jika dikemudian hari timbul perselisihan bukan dari yang disebutkan dalam ayat (1) dan (2) diatas maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawaran secara kekeluargaan.
- Bahwa jika kedua belah pihak gagal dalam menunjuk salah satu pihak untuk menafsirkan perjanjian sesuai ayat (1) dan (2) dan gagal melakukan musyawaran secara kekeluargaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipengadilan.
- Bahwa pengadilan tempat menyelesaikan perselisihan tersebut adalah Pengadilan Negeri.........
Pasal 12
Force Majeure
- Bahwa force majeure sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (10) diatas dapat terjadi pada salah satu pihak atau terjadi pada kedua belah pihak
- Bahwa apabila Force Majeure terjadi pada salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (10) diatas maka pihak yang terdampak force majeure tersebut harus memberitahukan dan menyampaikan bukti tentang force majeure tersebut kepada pihak yang lain paling lama 3 hari setelah force majeure tersebut terjadi.
- Bahwa apabila kedua belah pihak bersama - sama mengalami force majeure maka masing-masing pihak harus saling memberitahukan satu sama lain tentang force majeure tersebut.
Pasal 13
Addendum Kontrak
- Bahwa addendum kontrak dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
- Bahwa addendum kontrak mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Pasal 14
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditantangani oleh para pihak dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk menyetujui dan atau menandatangani perjanjian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA
Nama Jelas
|
PIHAK KEDUA
Nama Jelas
|
|