=>Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang- undang.
=Hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUHPerdata (1): ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk;
1.Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2.Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
3.Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persayrataan, dan
4.Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
=>2 pihak yang dimaksud adalah :
-
Ada yang berlawanan, cth : jual beli mobil =>yang satu mau uangnya sedangkan yg lain mau mobilnya
-
Tidak berlawanan, cth : Pendirian PT=>dimana semua pengurus punya kepentingan yang sama dan tujuan yang sama
-
Pasal 1233 KUHPerdata =>Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan.
-
Secara umum : Perikatan =>Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
-
Perikatan yang lahir dari perjanjian=>Paling banyak ditemukan dan dikembangkan para ahli/praktisi, dll Contoh : Jual beli, perjanjian kerja, dll
-
Pasal 1313 KUH Perdata =>Perjanjian: Suatu perbuatan dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.