Sidang Tertutup Untuk Umum

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:02

Sidang Tertutup Untuk Umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP)

1 Pada azasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak, sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP).
2 Putusan atas perkara tersebut harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP).
3 Jika diantara para terdakwa ada yang belum mencapai umur 18 tahun maka untuk terdakwa tersebut oleh Hakim ditetapkan untuk diperiksa secara tertutup.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1407

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay