Sidang Tertutup Untuk Umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP)
1 | Pada azasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak, sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP). |
2 | Putusan atas perkara tersebut harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP). |
3 | Jika diantara para terdakwa ada yang belum mencapai umur 18 tahun maka untuk terdakwa tersebut oleh Hakim ditetapkan untuk diperiksa secara tertutup. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007