Dasar Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah

Dasar Hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  1. Pasal 24 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya.
  2. Pasal 18 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
  4. Pasal 128 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.