- Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Buku 1 bab IX, mengatur tentang pertanggungan pada umumnya
- Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian dan tentang pertanggungan jiwa.
- Buku II Bab IX, mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
- Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sengai dan perairan darat.88
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
Referensi :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- KUH Dagang
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.