Dasar Hukum Peransuransian

Dasar Hukum Peransuransian
  1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Buku 1 bab IX, mengatur tentang pertanggungan pada umumnya
  3. Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian dan tentang pertanggungan jiwa.
  4. Buku II Bab IX, mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
  5. Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sengai dan perairan darat.88
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  7. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
  9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.

Referensi :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • KUH Dagang
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.