Dasar Hukum Peransuransian

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 13:19

  1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Buku 1 bab IX, mengatur tentang pertanggungan pada umumnya
  3. Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian dan tentang pertanggungan jiwa.
  4. Buku II Bab IX, mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
  5. Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sengai dan perairan darat.88
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  7. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
  9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.

Referensi :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • KUH Dagang
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransu Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reansuransi Syariah.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2234

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay