Badan Peradilan Agama

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 11, 2021 19:54

Badan Peradilan Agama

 

1. Pengadilan 

Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :

  1. Pengadilan Agama yang merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah beradasarkan hukum Islam.
    • Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota Kabupaten dan daerah hukum-nya meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
  2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan pengadilan tingkat banding bekedudukan di Ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi. 
    • Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai sengketa mengadili antara-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
    • Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua),Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Pembinaan teknis peradilan, organisasi administrasi dan keuangan bagi pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan nasihat dan pertimbangan Menteri Agama serta Majelis Ulama Indonesia.

 

2. Mahkamah Syariah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam

Dalam Undang Undang-Undang No 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebutkan peradilan syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi.
 

Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2003. 
 

Berdasarkan Keppres tersebut, Pengadilan Agama yang telah ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syariah sementara Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syariah Provinsi.
Daerah hukum Mahkamah Syariah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam sedangkan Daerah Hukum Mahkamah Syariah Provinsi adalah Daerah Hukum eks Pengadilan Tinggi Banda Aceh


Referensi : 

  • Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1441

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay