Badan Peradilan Agama
1. Pengadilan
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Agama yang merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah beradasarkan hukum Islam.
- Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota Kabupaten dan daerah hukum-nya meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
- Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan pengadilan tingkat banding bekedudukan di Ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
- Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai sengketa mengadili antara-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
- Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua),Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Pembinaan teknis peradilan, organisasi administrasi dan keuangan bagi pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan nasihat dan pertimbangan Menteri Agama serta Majelis Ulama Indonesia.
2. Mahkamah Syariah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Dalam Undang Undang-Undang No 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebutkan peradilan syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi.
Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2003.
Berdasarkan Keppres tersebut, Pengadilan Agama yang telah ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syariah sementara Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syariah Provinsi.
Daerah hukum Mahkamah Syariah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam sedangkan Daerah Hukum Mahkamah Syariah Provinsi adalah Daerah Hukum eks Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Referensi :
- Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia