KOMPETENSI RELATIP
Pengadilan Negeri Jakarta - Timur :
68. Yang manakah dipandang lebih mendekati untuk mencapai kepastian hukum apabila tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya atau dimana ia berada lagi, suatu gugatan diajukan dihadapan Pengadilan Negeri :
- Di tempat tinggal/berada tergugat yang terakhir atau
- Di tempat tinggal penggugat, in casu yang menjadi sengketa bukan benda tetap?
68. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri ditempat tinggal penggugat (Pasal 118 ayat 3 R.I.D.) Karena R.I.D. tidak mengenal adanya ketentuan y. dimaksudkan dalam Sub a.
KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA :
Penetapan Akhli Waris :
Pengadilan Negeri Mataram
69. Dalam gugatan tentang hak milik, juga minta ditetapkan bahwa Penggugat adalah akhli waris dari seorang pemilik barang sengketa.
Apakah Pengadilan Negeri berhak meneteapkan permohonan tersebut atau menyerahkan kepada Pengadilan Agama tentang ketetapan akhli-waris tersebut?
Mohon petunjuk.
69. Kalau dasar dari gugatan adalah pembagian harta warisan, maka harus diselidiki terlebih dulu dengan memeriksa saksi ahli hukum adat, apakah diwilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram mengenai hal warisan berlaku hukum adat atau hukum islam.
Seandainya terbukti bahwa bagi warisan berlaku hukum adat, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya termasuk penetapa ahli waris.
Akan tetapi kalau menurut saksi ahli yang berlaku dalam hukum Islam, maka hal penetapan akhli waris dan pembagian warisan merupakan kompetensi Pengadilan Agama (harus diajukan di Pengadilan Agama).
Namun kalau dalam hal pembagian warisan yang diajukan dan diperiksa Pengadilan Agama kemudian ada sengketa hak milik maka tentang sengketa hak milik ini Pengadilan Negeri yang berwenang mengadilinya, sedangkan Pengadilan Agama harus menyatakan dirinya tidak berwenang mengenai hal menetapkan barang-barang mana yang merupakan harta warisan si peninggal warisan.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996