Fungsi yang umum
Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum, oleh karena itu fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya, yaitu untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat
Fungsi yang khusus
Fungsi khusus bagi hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya (rechtsguterschutz) dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya. Dalam sanksi pidana itu terdapat suatu tragic (suatu yang menyedihkan) sehingga hukum pidana dikatakan sebagai „mengiris dagingnya sendiri‟ atau sebagai „pedang bermata dua‟, yang bermakna bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan hukum (misalnya: nyawa, harta benda, kemerdekaan, kehormatan), namun jika terjadi pelanggaran terhadap larangan dan perintahnya justru mengenakan perlukaan (menyakiti) kepentingan (benda) hukum si pelanggar. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk menaggulangi perbuatan jahat. Dalam hal ini perlu diingat pula, bahwa sebagai alat social control fungsi hukum pidana adalah subsidair,artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha lain kurang memadai.
Sementara itu HLA Hart mengatakan bahwa hukum pidana memiliki tugas utama untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan yang diakibatkan oleh setiap pelanggaran undang-undang. Menurut Hart hukum pidana itu tidak saja bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan agar tidak melakukan lagi kejahatan, tetapi juga untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan Wilkins mengatakan bahwa tujuan utama hukum pidana adalah memperkecil kemungkinan pelaku kejahatan mengulangi perbuatannya.
Dilihat dari tugas, fungsi, dan tujuan hukum pidana yang dikemukakan oleh para sarjana tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum pidana dengan sanksinya diharapkan dapat menanggulangi kejahatan. Hukum pidana diharapkan mampu mencegah terjadi kejahatan (prevention) baik oleh orang yang belum pernah melakukan kejahatan (tidak terjadi first offender) maupun oleh mereka yang sudah pernah melakukannya (tidak terjadi pengulangan kejahatan/residive), sehingga tercipta ketertiban (masyarakat terlindung dari kejahatan).
Referensi :
- Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto
- Buku Ajar Hukum Pidana Universita Udayana 2016