Denda keterlambatan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:20

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 494 K/PDT/1995

Tanggal 12 Desember 1995

Perdamaian utang piutang

Dengan tidak dilunasinya sisa utang Penggugat-asal pada tanggal 28 april 1989, terbukti Penggugat-asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).

Mengenai besarnya denda keterlambatan 10% setiap bulan dari sisa utang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, denda sebesar itu tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat, dan adalah patut dan adil apabila denda terlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan X Rp.280.000.000,-(dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dengan tanggal 8 oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan X Rp.180.000.000,-(serratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dengan sisa utang pokok dibayar lunas.

Total Views : 1295

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay