Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 494 K/PDT/1995 Tanggal 12 Desember 1995 |
Perdamaian utang piutang |
Dengan tidak dilunasinya sisa utang Penggugat-asal pada tanggal 28 april 1989, terbukti Penggugat-asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Mengenai besarnya denda keterlambatan 10% setiap bulan dari sisa utang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, denda sebesar itu tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat, dan adalah patut dan adil apabila denda terlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan X Rp.280.000.000,-(dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dengan tanggal 8 oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan X Rp.180.000.000,-(serratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dengan sisa utang pokok dibayar lunas. |