Ganti Kerugian

Posted on May 23, 2020 08:34

Pengertian Ganti Kerugian
 
 
Adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atau tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
 
Dari pengenian tersebut dapat ditarik garis hukum, yaitu :
 
  1. Yang dapat mengajukan ganti kemgian adalah tersangka, terdakwa atau ahli warisnya Serta terpidana, dan pihak ketiga yang dirugikan;
  2. Objek ganti kerugian adalah tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan, sahnya penghentian penyidikan, sahnya penghentian penuntutan, tidak sahnya penyitaan terhadap benda tertentu, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sah menurut hukum yang menimbulkan kerugian.
  3. Bentuk ganti kerugian selalu berupa sejumlah uang.
 
 
Pemeriksaan Tuntutan Ganti Kerugian
 
  1. Diperiksa melalui praperadilan
    • Dalam hal perkara pokonya belum diperiksa atau tidak diperiksa oleh pengadilan    negeri.
  2. Diperiksa melalui pengadilan negeri biasa
    • Dalam hal perkara pokoknya sudah diperiksa atau diputus oleh pengadilan
    • Sejauh mungkin diperiksa oleh hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidananya (perkara pokoknya)
    • Pemeriksaan tetap mengikuti acara praperadilan
 
 
Bentuk Putusan
 
 
Oleh karena putusan mengikuti acara praperadilan maka putusan tuntutan ganti kerugian juga dalam bentuk penetapan.
 
 
Daluarsa Tuntutan Ganti Kerugian
 
 
Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal tuntutan ganti kerugian terhadap sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dihitung 3 (tiga) bulan dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan atau 3 (tiga) bulan sejak penghentian penyidikan diberitahukan kepadanya (dalam hal tidak melalui prapera -dilan).
 
 
Jumlah Besarnya Ganti Kerugian
 
  1. Besarnya ganti kerugian melalui putusan praperadilan sekurang-kurangnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Apabila penangkapan atau penahanan mengakibatkan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  3. Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kantor Pembendaharaan Negara.
 
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
 
Apabila suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedang diadili dipengadilan negeri, ternyata menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang yang dirugikan itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
Maksud penggabungan perkara perdata kedalam perkara pidana supaya perkara gugatan tersebut pada saat yang sama diperiksa dan diputus sekaligus. Hal ini sesuai dengan asas cepat sederhana dan biaya ringan yang dianut KUHAP.
Permintaan pemeriksaan penggabungan perkara tersebut hanya dimungkinkan sepanjang penuntut umum belum mengajukan tuntutan pidananya.
 
 
 
Tata Cara Pemeriksaan
 
  1. Pengadilan negeri menimbang apakah pengadilan berwenang mengadili gugatan perdata tersebut, tentang dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya pihak yang dirugikan.
  2. Ketentuan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian.
  3. Putusan hakim sepanjang mengenai ganti kerugian hanya memuat penetapan hukuman pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
  4. Apabila putusan pidananya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan mengenai ganti kerugian juga menjadi tetap.
  5. Apabila putusan perkara pidananya diajukan banding, maka gugatan ganti kerugian juga diperiksa di pengadilan tinggi.
  6. Sebaliknya kalau putusan perkara pidananya tidak diajukan banding maka putusan ganti kerugian juga tidak dapat diajukan banding.
 
Pelaksanaan Putusan
 
 
Dalam hal putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusanmengenai perkara pidananya dilaksankan oleh jaksa sedang keputusan mengenai gugatan ganti kerugian dilaksanakan oleh panitera/juru sita pengadilan negeri setempat.
 
 
Rehabilitasi
 
 
Pengertian :
 
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliman mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
 
 
 
Batas waktu pengajuan rehabilitasi
 
 
Permintaan rehabilitasi diajukan oleh tersangka, keluarganya atau kuasanya kepada pengadilan negeri yang belwenang selambat-lambatnya dalam Waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon.
 
 
Tata cara pemeriksaan
 
  1. Pemeriksaan melalui praperadilan
    • Tersangka mengajukan permintaan rehabilitasi kepada pengadilan negeri yang berwenang atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah atau karena kekeliruan mengnai orang atau hukum yang diterapkan.
    • Perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri.
    • Amar penetapan praperdilan berbunyi :
      • ”Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya”.
    • Petikan penetepen praperdilan disampaikan kepada pemohon, sedangkan salinannya diberikan kepada penyidik, penuntut umum, instansi tempat kerja pemohon dan kepada ketua RW setempat. Isi penetapan juga ditempelkan pada papan pengumuman.
  2. Rehabilitasi melalui putusan pengadilan
    • Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka rehabilitasi tanpa diminta diberikan dan sekaligus dicantumkan dalam putusan pengadilan dalam perkara pidananya.
    • Amar putusan pengadilan, berbunyi :
      • ”Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya”.
    • Isi putusan pengadilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman pengadilan.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2896

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay