- Yang dapat mengajukan ganti kemgian adalah tersangka, terdakwa atau ahli warisnya Serta terpidana, dan pihak ketiga yang dirugikan;
- Objek ganti kerugian adalah tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan, sahnya penghentian penyidikan, sahnya penghentian penuntutan, tidak sahnya penyitaan terhadap benda tertentu, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sah menurut hukum yang menimbulkan kerugian.
- Bentuk ganti kerugian selalu berupa sejumlah uang.
- Diperiksa melalui praperadilan
- Dalam hal perkara pokonya belum diperiksa atau tidak diperiksa oleh pengadilan negeri.
- Diperiksa melalui pengadilan negeri biasa
- Dalam hal perkara pokoknya sudah diperiksa atau diputus oleh pengadilan
- Sejauh mungkin diperiksa oleh hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidananya (perkara pokoknya)
- Pemeriksaan tetap mengikuti acara praperadilan
- Besarnya ganti kerugian melalui putusan praperadilan sekurang-kurangnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Apabila penangkapan atau penahanan mengakibatkan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-
Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kantor Pembendaharaan Negara.
- Pengadilan negeri menimbang apakah pengadilan berwenang mengadili gugatan perdata tersebut, tentang dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya pihak yang dirugikan.
- Ketentuan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian.
- Putusan hakim sepanjang mengenai ganti kerugian hanya memuat penetapan hukuman pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
- Apabila putusan pidananya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan mengenai ganti kerugian juga menjadi tetap.
- Apabila putusan perkara pidananya diajukan banding, maka gugatan ganti kerugian juga diperiksa di pengadilan tinggi.
- Sebaliknya kalau putusan perkara pidananya tidak diajukan banding maka putusan ganti kerugian juga tidak dapat diajukan banding.
- Pemeriksaan melalui praperadilan
- Tersangka mengajukan permintaan rehabilitasi kepada pengadilan negeri yang berwenang atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah atau karena kekeliruan mengnai orang atau hukum yang diterapkan.
- Perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri.
- Amar penetapan praperdilan berbunyi :
- ”Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya”.
- Petikan penetepen praperdilan disampaikan kepada pemohon, sedangkan salinannya diberikan kepada penyidik, penuntut umum, instansi tempat kerja pemohon dan kepada ketua RW setempat. Isi penetapan juga ditempelkan pada papan pengumuman.
- Rehabilitasi melalui putusan pengadilan
- Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka rehabilitasi tanpa diminta diberikan dan sekaligus dicantumkan dalam putusan pengadilan dalam perkara pidananya.
- Amar putusan pengadilan, berbunyi :
- ”Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya”.
- Isi putusan pengadilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman pengadilan.