- Gugatan Rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :
- Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
- Pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut).
- Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim.
- Gugatan Rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 132b HIR/Pasal 158 RBg.).
- Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.
- Gugatan dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila menurut pendapat hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.
- Gugatan rekonpensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konpensi.
- Apabila gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak dapat dilanjutkan.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008