- Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP. No. 24/1997)
- Dapat diwariskan
- Dapat dialihkan
- Dapat dilepaskan untuk kepentingan sosial
- Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
- Haknya mempunyai jangka waktu tertentu
- Dapat berinduk pada hak atas tanah yang lain
- Peruntukkannya terbatas
- Menggunakan, menunjukkan bahwa tanah itu dapat digunakan untuk bangunan
- Memungut hasil, menunjukan bahwa tanah itu dapat digunakan usaha pertanian.
- UUPA
- Pasal 41 s/d 43; pasal 50 ayat 2, pasal 52
- Luar UUPA
- UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
- UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
- PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB, Hak Pakai stas Tanah Negara
- PP No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia
- Pasal 1 PMA No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak atas Tanah dan ketentuan tentang kebijaksanaan selanjutnya
- PMA No. 1/1996 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No.9/1999
- Untuk penggunaan umum
- Atas tanah Negara 25 tahun dapat diperpanjang 20 tahun
- Atas tanah hak Milik 25 tahun tak dapat diperpanjang
- Untuk penggunaan khusus
- Dapat dipakai selama dibutuhkan (untuk penggunaan umum dapat diperbaharui)
- WNI
- Badan Hukum Indonesia
- Departemen, Non Departemen dan Pmerintah Daerah
- Badan-badan keagamaan dan sosial
- WNA yang berkedudukan di Indonesia
- Badan Hukum Aisng dan Perwakilan Badan Internasional
- Membayar uang pemasukan kepada negara
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan
- Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
- Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus
- Menyerahkan sertifiikst Hak Pakai yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan.
Hak Pemegang Hak Pakai
- Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi / usahanya
- Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya
- Luas Tanah untuk bangunan : tidak terbatas
- Luas Tanah untuk pertanian : dibatasi dengan UU No. 56/Prp/1960
- Melalui Permohonan Hak dengan SKPH (tanah Negara)
- Melalui perjanjian (tanah yang dikuasai dengan hak tertentu)
- Berasal dari Konversi hak-hak lama pada tanggal 24 Sep 1960
- Jangka waktu berakhir
- Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
- Tanahnya ditelantarkan
- Tanahnya musnah
- Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Pakai