- Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan atas jasa pelayanan yang telah diberikan
- Tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- Menolak mengungkap rahasia pasien terkecuali apabila pasien menuntut dan memberi informasi kpd media cetak dianggap telah melepaskan haknya
- Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan minimum Diploma Tiga yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidik;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang menjalankan praktik.
- Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
-
menghormati hak pasien;
-
menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
-
memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
-
meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
-
membuat dan memelihara rekam medis.
-
- Tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat
- Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan
- Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien
Referensi :
- UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 44 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit
- PP No. 32 Th 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran