Hak Pejalan Kaki Yang Dirampas

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 13, 2021 11:13

(Pembiaran atau Ketidakpedulian)
 
Trotoar berfungsi sebagai Jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki (Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR,tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Tetapi pada kenyataannya trotoar di Jakarta telah disalahkan fungsikan dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan trotoar itu sendiri. Selain tidak sesuai dengan fungsinya perubahan fungsi atau double fungsi yang ilegal juga telah merusak keindahan dan menjadi kumuh.
 
Beberapa trotoar tidak berfungsi dengan baik atau disalah fungsikan ada yang dipakai sebagai tempat berjualan, tempat parkir motor maupun mobil, sehingga hak daripada pejalan kaki telah dirampas. Meskipun para penyerobot fungsi trotoar maupun para pejabat di pemda DKI yang bertanggung jawab langsung atas trotoar tersebut telah mengetahui Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Namun hal ini hanyalah sebatas teori dan kurang tegasnya Pemda DKI dalam penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar yang sebenarnya.
 
Memang diakui, Pemda DKI tidak mudah dalam upaya melakukan penertiban terhadap para penyerobot fungsi trotoar yang juga seringkali mendapat perlawanan (tidak mau ditertibkan) dengan berbagai alasan. Dan kadang juga penertiban itu hanya di indahkan atau dalam sehari. seolah-olah mereka sadar dan mau ditertibkan tetapi setelah penertiban berlalu mereka kembali lagi. Kedua hal inilah yang menjadi dilema bagi pemda DKI dalam upaya penertiban trotoar. 
 
Tentu hal ini tidak perlu terjadi jika Pemda DKI melakukan penertiban secara berkala/teratur melalui patroli bila perlu setiap 3 atau 4 kali sehari. Namun Pemda DKI juga perlu memperhatikan kelengkapan dari para personil yang hendak melakukan penertiban, karena seringkali penertiban hanya mengandalkan personil dari pada satpol PP tanpa melibatkan instansi perhubungan, kepolisian maupun TNI.
 
Walikota sebagai penguasa wilayah ditambah camat maupun lurah sebagai perwakilannya memegang peranan penting dalam mengurangi dan mengendalikan penyerobotan fungsi trotoar dengan melakukan pendataan dan kontrol (patroli) secara berkala/teratur bila perlu setiap 3 atau 4 kali sehari. 
 
Seandainya itu dilakukan para penyerobot baru yang hendak mengalihfungsikan trotoar dapat terdeteksi dan ditindak sebelum alih fungsi terjadi. 

ditulis sewaktu masih Mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas MPU Tantular.
 
direvisi : 13-02-2021
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2730

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay