Pedoman Implementasi Penegakan Hukum Pasal Tertentu dalam UU ITE No 11 Tahun 2008
LAMPIRAN
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )
Pasal 27 ayat (1)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
Implementasi
-
Makna frasa "muatan melanggar kesusilaan" dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 44Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP.
-
"Muatan melanggar kesusilaan" dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama
-
Tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu melanggar kesusilaan. Harus dilihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan itu. Contoh : dalam Pendidikan kedokteran tentang anatomi, gambar ketelanjangan yang dikirimkan seorang pengaJar kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah, bukanlah melanggar kesusilaan. Jadi harus dilihat dari tujuan dan konteksnya
-
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/ atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengalaman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
-
Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri
-
Disebut melakukan perbuatan "membuat dapat diaksesnya", jika pelaku sengaja membuat public bisa melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contoh perbuatan membuat dapat diaksesnya ini adalah mengunggah konten dalam status media sosial, tweet, retweet, membalas komen tar, termasuk perbuatan membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi dibuka Kembali oleh pelaku sehingga menjadi dapat diakses oleh orang banyak. Jadi perbuatan "membuat dapat diaksesnya" adalah perbuatan aktif yang sengaJa dilakukan oleh pelaku.
Pasal 27 ayat (2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danjatau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’’
Implementasi
-
Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah pada perbuatan seseorang "mentransmisikan,"mendistribusikan", dan membuat dapat diaksesnya" secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang - undangan
-
Jenis konten (Informasi lektronik/ Dokumen Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi ,akun,iklan, situs, dan/ atau system billing operator bandar.
-
Bentuk Informasi Elektronik Yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video,suara, dan/ atau tulisan
-
Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menye barkan dari satu perangkatjpengguna ke banyak perangkat/ pengguna
Pasal 27 ayat (3)
"Setiap Orang dengan sengaJa dan tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Implementasi
-
Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitus Nomor 50/PUU VI/2008 Tahun 2008,dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP . Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
-
Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU- VI/2008 Tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah beru pa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/ atau kata kata tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP yang menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
-
Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan
-
Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
-
Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
-
Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan
-
Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaJa (dolus) dengan maksud mendistri busikan /mentransmisikan/membuatdapt diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP) .
-
Unsur "supaya diketahui umum " (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi dalam unsur pokok ( klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang harus terpenuhi
-
Kriteria "supaya diketahui umum" dapat dipersamakan dengan "agar diketahui publik" Umum atau public sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal
-
Kriteria "diketahui umum" bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
-
Bukan merupakan delik penghinaandan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang ber sifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi ,grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan
-
Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentangPers,diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media social atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).
Pasal 27 ayat (4)
"Setiap Orang dengan sengaJa Dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Implementasi
-
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan danjatau pengancaman.
-
Perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (4) UU ITE berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum. Isinya memaksa seseorang, keluarga dan/ atau kelompok orang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tersebut.
-
Termasuk dalam perbuatan pidana Pasal 27 ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi,foto pribadi, dan/ atau video pribadi
-
Pengancaman dan/atau pemerasan dapat disampaikan secara terbuka maupun tertutup
-
Dalam melakukan perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman, harus dibuktikan adanya motif keuntungan ekonomis yang dilakukan oleh pelaku
-
Norma pidana Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengacu pad a norma pidana Pasal 368 KUHP
Pasal 28 ayat (1)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"
Implementasi
-
Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring
-
Berita atau informasi bohong dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penymran daring, situs/media sosial, lokapasar (market place), iklan, dan/ atau layanan transaksi lainnya melalui Sistem Elektronik
-
Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/ penjual dengan konsumen atau pembeli
-
Pasal 28 ayat ( 1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur.
-
Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
-
Definisi "konsumen" pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 28 ayat (2)
"Setiap Orang dengan sengaJa dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Implementasi
-
Delik utama Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ata kelompok masyarakat berdasar Suku,Agama,Ras, dan Antargolongan (SARA).
-
Bentuk informasi yang disebarkan bisa berupa gambar, video, suara, atau tulisan yang bermakna mengajak,atau mensyiarkan pada orang lain agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasar lSU sentimen atas SARA
-
Kriteria "menyebarkan" dapat dipersamakan dengan agar "diketahui umum" bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat terbuka dimana stapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
-
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Aparat Penegak Hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat,menghasut / mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan.
-
Frasa "aritargolongan" adalah entitas golongan rakyat di luar Suku, Agama, dan Ras sebagaimana pengertian antar golongan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV /2017
-
Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang,kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permu suhan berdasar lSU sentimen perbedaan SARA.
Pasal 29
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi"
Implementasi
-
Pasal 29 UU ITE dititiberatkan pada perbuatan pengiriman in formasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuiti melalui sarana elektronik yang di tujukan secara pribadi
-
Pengancaman dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik lainnya
-
Bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirim berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis.
-
Ancaman tersebut berpotensi untuk diwujudkan, meskipun hanya dikirimkan 1 (satu) kali
-
Sasaran ancaman atau korbannya harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam Jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda.
-
Ketakutan dapat terjadi kepada pribadi, kelompok, keluarga maupun golongan.
-
Dampak ketakutan harus dibuktikan secara nyata antara lain adanya perubahan perilaku
-
Harus ada saksi untuk menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
-
Pasal 29 uu ITE ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan. Bukan harus korban sendiri yang melapor.
Pasal 36
"Setiap Orang dengan sengaJa dan tanpa hak atau melawan Hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain"
Implementasi
-
Pasal 36 UU ITE dapat digunakan dalam hal korban kejahatan yang melanggar Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 uu ITE mengalami kerugian materiil yang nyata.
-
Kerugian tersebut hanya untuk kerugian langsung atas perbuatan yang dilakukan, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil
-
Kerugian materiil tersebut terjadi pada korban, baik korban orang perseorangan ataupun badan hukum
-
Sebagai delik materiil maka kerugian tersebut harus dihitung dan ditentukan nilainya.
-
Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP lebih dari Rp 2.500 .000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah)