Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 1074 K/PDT/1995 Tanggal 18 Mei 1996 |
Jaminan utang-piutang | Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut. |