Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:28

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1074 K/PDT/1995

Tanggal 18 Mei 1996

Jaminan utang-piutang Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Total Views : 1609

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay