Bentuk-Bentuk Hukum

Bentuk-Bentuk Hukum

Bentuk bentuk Hukum dapat dibedakan berdasarkan :

  1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah, maka hukum dibagi menjadi
    1. Hukum Tertulis
      Yakni Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011) tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri, PP dll
    2. Hukum Tidak Tertulis
      Yakni berbagai ketentuan yang hidup dalam masyarakat yang tidak tertuang dalam administrasi Negara yang sah.
  2. Berdasarkan masa berlaku
    1. Hukum Positive (Ius Constitutum)
      Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini
      Contoh :
      UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
      UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
    2. Hukum yang akan datang (Ius Constituendum)
      Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat yang akan datang
      Contoh :
      Rancangan Undang-Undang

Referensi : 

  • Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.