Bentuk bentuk Hukum dapat dibedakan berdasarkan :
- Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah, maka hukum dibagi menjadi
- Hukum Tertulis
Yakni Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011) tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri, PP dll - Hukum Tidak Tertulis
Yakni berbagai ketentuan yang hidup dalam masyarakat yang tidak tertuang dalam administrasi Negara yang sah.
- Hukum Tertulis
- Berdasarkan masa berlaku
- Hukum Positive (Ius Constitutum)
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini
Contoh :
UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah - Hukum yang akan datang (Ius Constituendum)
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat yang akan datang
Contoh :
Rancangan Undang-Undang
- Hukum Positive (Ius Constitutum)
Referensi :
- Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty