Bentuk-Bentuk Hukum

by Estomihi FP Simatupang

Posted on May 18, 2020 20:07

Bentuk bentuk Hukum dapat dibedakan berdasarkan :

  1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah, maka hukum dibagi menjadi
    1. Hukum Tertulis
      Yakni Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011) tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri, PP dll
    2. Hukum Tidak Tertulis
      Yakni berbagai ketentuan yang hidup dalam masyarakat yang tidak tertuang dalam administrasi Negara yang sah.
  2. Berdasarkan masa berlaku
    1. Hukum Positive (Ius Constitutum)
      Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini
      Contoh :
      UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
      UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
    2. Hukum yang akan datang (Ius Constituendum)
      Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat yang akan datang
      Contoh :
      Rancangan Undang-Undang

Referensi : 

  • Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3969

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay