Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut ini.
-
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
-
Kecakapan untuk membuat perikatan
-
Suatu pokok persoalan tertentu
-
Suatu sebab yang tidak terlarang
-
Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.
-
Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata “suatu sebab adalah terlarang, atau apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”