Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut ini.
-
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
-
Kesepakatan yang dimaksud disini adalah adanya rasa iklas saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuatnya dan perjanjian dibuat tanpa paksaan, penipuan atau kekhilafan.
-
-
Kecakapan untuk membuat perikatan
-
Para pihak yang melakukan perjanjian adalah orang yang cakap (Pasal 1329 KUH Perdata dan orang yang tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata ) sebagai subjek hukum untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum.
-
-
Suatu pokok persoalan tertentu
-
Suatu pokok persoalan tertentu maksudnya adalah objek yang menjadi perjanjian harus jelas dan pasti tidak boleh sama-samar atau tidak pasti.
-
-
Suatu sebab yang tidak terlarang
-
Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.
-
Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata “suatu sebab adalah terlarang, atau apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
-