Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 18, 2021 05:51

Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut ini.
 
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
    • Kesepakatan yang dimaksud disini adalah adanya rasa iklas saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuatnya dan perjanjian dibuat tanpa paksaan, penipuan atau kekhilafan.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan
    • Para pihak yang melakukan perjanjian adalah orang yang cakap (Pasal 1329 KUH Perdata dan orang yang tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata ) sebagai subjek hukum untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
    • Suatu pokok persoalan tertentu maksudnya adalah objek yang menjadi perjanjian harus jelas dan pasti tidak boleh sama-samar atau tidak pasti.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang
    • Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.
    • Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata “suatu sebab adalah terlarang, atau apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
​​​​​​​​​​​​​​
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1614

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay