Hirarki Perundang-Undangan

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 21, 2020 14:43

Hirarki Perundang-Undangan

 

Pada Tahun 2011,

Berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES)
  7. Peraturan Daerah, termasuk Qanun di Aceh dan Otdasus di Papua

 

Pada tahun 2004

berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    • Peraturan Desa

 

Pada tahun 2000

berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  5.  Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

 

Pada tahun 1966,

berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, hierarki peraturan perundang-undangan yang pertama, yaitu:

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
    • Peraturan Menteri
    • Instruksi Menteri

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2699

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay