Hirarki Perundang-Undangan

Hirarki Perundang-Undangan

 

Pada Tahun 2011,

Berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES)
  7. Peraturan Daerah, termasuk Qanun di Aceh dan Otdasus di Papua

 

Pada tahun 2004

berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    • Peraturan Desa

 

Pada tahun 2000

berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  5.  Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

 

Pada tahun 1966,

berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, hierarki peraturan perundang-undangan yang pertama, yaitu:

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
    • Peraturan Menteri
    • Instruksi Menteri

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.