PN tidak berwenang menilai tindakan Pemda atas Tanah Dibawah pengawasannya

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 16, 2022 21:41

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 319 K/SIP/1968

Tanggal 11 Maret 1970

Kompetensi Pengadilan  Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau tindakan itu melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas wewenangnya.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 845

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay