Nomor dan Tgl Register
No. 319 K/SIP/1968 Tanggal 11 Maret 1970
Pokok Masalah
Kompetensi Pengadilan
Kaidah Hukum
Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau tindakan itu melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas wewenangnya.