Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 319 K/SIP/1968 Tanggal 11 Maret 1970 |
Kompetensi Pengadilan | Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau tindakan itu melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas wewenangnya. |