PN tidak berwenang menilai tindakan Pemda atas Tanah Dibawah pengawasannya

Nomor dan Tgl Register

No. 319 K/SIP/1968 Tanggal 11 Maret 1970

 

Pokok Masalah

Kompetensi Pengadilan 

 

Kaidah Hukum

Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau tindakan itu melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas wewenangnya.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.