Antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel/W.v.K) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) terdapat suatu hubungan yang erat. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan species dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai genus.
Dapat pula dikatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan ketentuan khusus, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan ketentuan umumnya. Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto,1999: 5).
Oleh karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus. Bukti adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang pada pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyebutkan bahwa: ”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini.” Mengenai hubungan tersebut berlaku adagium ”Lex Specialis Derogat Legi Generale” yang berarti hukum khusus mengalahkan hukum umum atau dengan kata lain hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Artinya bahwa apabila suatu ketentuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak berlaku